"DG MATTERU : SEMENTARA MENUNGGU KEPUTUSAN AKHIR DARI PANITIA SELEKSI (PANSEL)
"TAHAPAN SELEKSI CALON DIREKSI BUMD PT. WAJO ENERGI JAYA DAN CALON DIREKSI & DEWAS PDAM TIRTA DANAU TEMPE TELAH RAMPUNG.
DETIK✒️NEWS.ID WAJO SUL-SEL 27 SEPTEMBER 2025 - Sudut pandang Masyarakat secara umum terkait proses seleksi calon direksi BUMD PT Wajo Energi Jaya dan Calon Direksi & dewan pengawas/dewan Pengawas PDAM PT.Tirta Danau Tempe Kabupaten Wajo.
Bahwa pada proses seleksi calon direksi BUMD dan Direksi / Dewas PDAM yang saat ini, yang menjadi sangat terpenting adalah prosesnya dengan Prinsip Jujur, transparansi dan Akuntabel bukan yang terpenting bahwa siapa yang akan terpilih.
Sebuah proses seleksi substansinya adalah untuk menghasilkan seseorang, sosok yang dapat diyakini mampu mengelola BUMD / PDAM yang jauh lebih baik dari sebelumnya, dapat diyakini karena memiliki latar belakang kompetensi, "keahlian" pengalaman dan berkepribadian Integritas.
Sehingga Indikator keberhasilan proses seleksi tersebut dapat dilihat pada tahapan proses, apakah telah berjalan dengan Prinsip tersebut diatas ? "yaitu, apakah telah berjalan dengan Jujur ? Transparan & Akuntabel ? Selama dalam proses ternyata banyak hal hal yang dinilai janggal maka disimpulkan bahwa proses tersebut sarat KONSPIRASI, Demikian Pres realise MT. DG. MATTERRRU.SH Kordinator Pemantau Seleksi Direksi BUMD PT.WEJ & Direksi PDAM TIRTA Danau Tempe di Sengkang kabupaten Wajo Jumat, 26 September 2025.
MT. DG. MATTERRU.SH, Menambahkan khusus untuk Direksi BUMD PT. Wajo Energi Jaya, siapapun yang terpilih tidak ada masalah dengan syarat sepanjang mampu mengembalikan Kontrak PJBG (Perjanjian jual beli gas) 5 MBBTU Yang pernah direalisasikan oleh Direksi pertama Selaku Direktur Utama (Andi Muh. Thamrin)
Selama ini kurang lebih Sepuluh (10) tahun Masyarakat seharusnya sudah menikmati hasil sumber daya alam kita, dan malah sebaliknya setiap priode Direksi utang BUMD bertambah terus, dan kami Masyarakat Wajo menginginkan BUMD bangkit kembali untuk mendapat kepercayaan Publik, "saya berpendapat untuk menghidupkan BUMD, ya kita harus merebut kembali yang lima (5) MBBTU / Memperpanjang kontrak Pembelian Jual Beli Gas (PJBG) yang sempat terputus, dan orientasinya untuk mendapatkan fee Sepuluh (10%) Persen.
Selanjutnya siapapun terpilih nantinya selaku Direktur Utama BUMD PT. Wajo Energi Jaya, diharuskan menanda tangani fakta integritas dan pernyataan kesiapan mengembalikan kontrak PJBG 5 MBBTU dan dalam waktu Enam (6) bulan tidak dapat mengembalikan Kotrak PJBG 5 MBBTU, Maka dengan ikhlas menyatakan mundur sebagai Direksi ( Direktur Utama ) BUMD PT. Wajo Energi Jaya). "Tegas MT. DG.MATTERRU.SH Ketua LPPN-RI DPK Kab. Wajo. ( Marsose Gala )
Editor Harry Goa
