BREAKING NEWS

APD Majene Gelar Unras Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepdes Yang Bermasalah


detikinews.id
| MAJENE– Aliansi Pemuda Desa (APD) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, turut menolak perpanjangan masa jabatan dua tahun bagi Kepala Desa yang tercatat purna tugas sejak tahun 2023 dan 2024.

Hal ini disampaikan  Koordinator Lapangan (Korlap) KPD Majene, Gilang Ramadhan dalam orasinya saat melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Bupati Majene, Senin, 2/9/2025.


Unras yang dilakukan APD ini turut mendapat pengawalan aparat keamanan baik TNI maupun Polri serta Satpol PP Pemkab Majene.


Harbianto mendesak agar pemerintah daerah khususnya Inspektorat untuk hati hati memberikan rekomendasi bebas temuan kepada para kepala desa yang dicurigai telah menyalahgunakan keuangan negara saat mereka menjabat.


“Kami tidak menolak surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang penambahan masa jabatan kepala desa. Tetapi kami sangat keras menolak perpanjangan bagi kepala desa yang terindikasi melakukan perbuatan korupsi,” ujarnya.


Bupati Majene Respon Tuntutan Demosntran


Menyikapi tuntutan ini, Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele ikut merespon atas apa yang menjadi tuntutan yang disuarakan Koalisi Pemuda Desa ini.


AST menjelaskan, baru baru ini telah menandatangani fakta integritas bersama KPK di Jakarta. Point penting yang menjadi perhatian oleh lembaga antirasuah ini salah satunya pencegahan korupsi.


Karena itu kata Bupati Majene dua periode ini bernjnji akan menindaklanjutinya atas segala tuntutan tersebut. Dalam waktu dekat ini, pemerintah daerah akan membentuk tim investigasi inspektorat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa.


Inspektorat Dituntut Bekerja Profesional


Andi Achmad Syukri Tammalele juga mengingatkan kepada jajaran inspektorat untuk bekerja profesional sesuai aturan yang berlaku. “Jangan ada yang coba-coba merekayasa dokumen administrasi keuangan desa . Jika ada yang berani bermain api, ya saya juga bisa bermain,” tegas AST sapaan akrab Bupati Majene.


Sementara itu, di tempat yang sama, Plt, Inspektur Inspektorat Kasman Kabil  menyampaikan, pihaknya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan surat resmi terkait bebas temuan pada mantan Kades di Majene.


“Saya baru saja ditugaskan menjadi Plt. inspektur di Inspektorat pertanggal 1 September 2025,kemarin hari baru bertugas, tentu perlu beradaptasi terlebih dahulu dan mempelajari program yang sudah ada di Inspektorat,” kata Kasman Kabil saat ditemui di ruangannya. Selasa 2 September 2025.


Kasman Kabil menyampaikan, dirinya baru saja dampingi bupati menerima aspirasi Aliansi Pemuda Desa (APD) terkait penolakan pengukuhan mantan Kades yang ada di Majene.


“Jadi tadi aliansa pemuda desa menyampaikan aspirasinya terkait pengukuhan mantan kades, namun mereka menuntut agar tidak mengukuhkan sebelum ada bebas temuan atas LHP tahun 2023,


Di samping itu Bupati Menekang agar

 pikhanya melakukan Inspistigasi  di setiap Desa  untuk program Fisik  yang laksanakan para mantan kades 2023 dalam waktu dekat, ”pungkas Kasman Kabil.(**)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image