GURU SERTIFIKASI RANGKAP PLT SEKDES DI WAJO, MEMENUHI PANGGILAN DISBUD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten Wajo Drs, H,.Alamsyah. M.S.i yang dikonfirmasi, membenarkan kalau Guru non ASN Penerima Sertifikasi telah dipanggjl
detikinews.id WAJO SUL - SEL - Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo telah memanggil Guru Non ASN SMP Negeri 5 Sengkang penerima Sertifikasi rangkap Jabatan Plt. Sekdes Wajoriaja, Senin , 11 Agustus 2025 diruang Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten wajo.
Marlina.SP.Gr Guru Honorer SMP Negeri 5 Sengkang penerima tunjangan Sertifikasi telah dipanggil sekaligus dimintai Keterangan seputar rangkap Jabatan, yang ditemani oleh Suaminya bersama Kepala Desa Wajoriaja H. Arafah Daga.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo Drs, H,.Alamsyah. M.S.i yang dikonfirmasi, membenarkan kalau Guru non ASN Penerima Sertifikasi telah dipanggil dan sekaligus dimintai Keterangan oleh Kasubag Kepegawaian, - ujarnya dengan singkat melalui telpon genggangnya
Sementara Rustan Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, membenarkan telah memanggil Guru Sertifikasi SMP Negeri 5 Sengkang Marlina.SP.Gr, dan telah menawarkan dua pilihan dan menyarankan membuat pernyataan apakah tetap sebagai Guru Honorer penerima Sertifikasi atau lanjut sebagai perangkap Desa Wajoriaja selaku Plt. Sekretaris Desa ( Sekdes), - tegasnya kepada sejumlah awak media.
Salah satu anggota BPD di Kabupaten Wajo yang enggan dipublikasikan namanya, memaparkan bahwa Perangkat Desa dan pekerjaan sampingan, Seperti Sekretaris Desa atau Kepala Desa, memiliki tanggung jawab utama dalam menjalankan Pemerintahan Desa.
Peraturan mengenai pekerjaan sampingan bagi perangkat Desa biasanya diatur dalam peraturan Daerah atau peraturan Desa, jika perangkat Desa ingin menjadi Guru Honorer, perlu dipastikan bahwa hal ini tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Guru Honorer dan Sertifikasi, bahwa Guru Honorer adalah Guru yang dipekerjakan oleh Sekolah tanpa status sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS). Sertifikasi Guru adalah proses penilaian yang dilakukan untuk menentukan kompetensi Guru dan memberikan Sertifikasi, biasanya perlu memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Potensi pelanggaran, jika perangkat Desa menjadi Guru Honorer dan mendapatkan Sertifikasi tanpa memenuhi syarat - syarat yang berlaku, atau jika hal ini melanggar peraturan yang mengatur tentang pekerjaan sampingan bagi perangkat Desa, maka bisa jadi ada pelanggaran , Pelanggaran ini bisa terkait dengan etika, hukum, atau peraturan internal Desa atau Sekolah.
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, perangkat Desa yang ingin menjadi Guru Honorer dan mendapatkan Sertifikasi sebaiknya :
- Meneriksa Peraturan : pastikan bahwa peraturan Desa atau peraturan daerah tidak melarang perangkat Desa untuk memiliki pekerjaan sampingan sebagai Guru Honorer.
- Memenuhi Syarat : Pastikan bahwa semua syarat untuk menjadi Guru Honorer dan mendapatkan Sertifikasi dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mangajukan izin: Jika diperlukan, mengajukan izin kepada atasan atau pihak berwenang di Desa atau Dinas Pendidikan setempat. (Marsose Gala)