BREAKING NEWS

Dugaan Peredaran Skincare “Whitening Glow” Tanpa Izin BPOM di Makassar, Konsumen Diimbau Waspada APH Di Minta Lidik

Foto ( ist )  skincare 

detikinews.id
| Makassar
, 11 Agustus 2025 — Peredaran produk skincare dengan merk “Whitening Glow” diduga telah menyebar luas di Makassar dan sekitarnya, namun kuat dugaan produk ini belum memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawasi keamanan dan regulasi kosmetik di Indonesia mewajibkan setiap produk kosmetik yang beredar harus terdaftar dan memiliki izin edar yang sah.

 

Foto IST skincare 

Media detikiNews.id berhasil mengkonfirmasi kepada pemilik “Whitening Glow” Elga Amir RIZKY yang berdomisili di Lorong 6 Jalan Dr. Leimena Tello Baru, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun saat dihubungi secara langsung melalui telepon seluler, tidak ada jawaban, dan pesan singkat yang dikirim tidak mendapat balasan terkait legalitas produk tersebut.

 

Lokasi owner skincare Whitening Glow

Kuat dugaan “Whitening Glow” beroperasi tanpa izin edar resmi BPOM, sehingga peredaran produk ini dikategorikan ilegal dan berpotensi membahayakan konsumen. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, mengedarkan kosmetik tanpa memiliki izin edar merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

 


Masyarakat dan konsumen diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa produk skincare yang digunakan telah memiliki label dan izin resmi dari BPOM demi menjaga keamanan dan kesehatan kulit. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan melakukan penertiban ketat terhadap produk-produk kosmetik ilegal guna melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan legalitas produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakan, karena produk tanpa izin dapat mengandung bahan berbahaya yang merugikan kesehatan jangka panjang.


( 2R/Tim Media) 

Berita Ini bersambung ke jilid ll


#BPOM

#APH

#Poldasulsel

#predarankosmetikilegal

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image