LSM PERAK Desak Wali Kota Makassar Segera Tindak PT. Primafood Internasional
Makassar, detikinews.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat Indonesia (LSM PERAK) melalui Divisi Hukum & Pelaporan, Musa, S.H., mendesak Wali Kota Makassar agar segera mengambil langkah tegas terhadap PT. Primafood Internasional. Desakan ini mencuat usai Komisi C DPRD Kota Makassar mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menyegel gerai-gerai usaha perusahaan tersebut.
Menurut Musa, rekomendasi tersebut merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 23 Mei dan 2 Juni 2025 antara Komisi C DPRD Makassar dan manajemen PT. Primafood Internasional. Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah pelanggaran serius dalam operasional dan ketenagakerjaan perusahaan.
“LSM PERAK telah melaporkan adanya dugaan kuat bahwa operasional PT. Primafood Internasional tidak sesuai dengan peruntukannya. Banyak gerai yang telah beroperasi tanpa izin resmi. Ini jelas-jelas pelanggaran,” tegas Musa, Kamis (10/7/2025).
Selain itu, Musa mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut menjalankan hubungan kerja berbasis Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PWKT), namun ironisnya, tidak memiliki legal standing karena peraturan perusahaan yang lama telah habis masa berlakunya sejak Januari 2025 dan belum diperbarui maupun disahkan oleh Kementerian Hukum.
“Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa peraturan perusahaan harus disusun secara tertulis dan disahkan oleh instansi terkait. Tanpa dokumen ini, perlindungan hak-hak pekerja jadi rawan terabaikan,” kata Musa.
LSM PERAK juga mengkaji dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan oleh PT. Primafood Internasional. Dari kajian tersebut ditemukan ketidaksesuaian data titik koordinat lokasi usaha dengan lokasi aktual yang terverifikasi, sehingga memunculkan keraguan terhadap keabsahan informasi yang disampaikan oleh perusahaan.
Pelanggaran juga ditemukan dalam format perjanjian kerja yang digunakan oleh perusahaan. Musa menyebut bahwa perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan 1320 KUH Perdata, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komisi C DPRD Makassar merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk:
1. Menjatuhkan sanksi administratif berupa penyegelan terhadap gerai usaha PT. Primafood Internasional sebagai bentuk penghentian sementara operasional hingga seluruh dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan peraturan perusahaan dipenuhi secara sah.
2. Menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan langkah hukum dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap perusahaan tersebut.
Musa menegaskan bahwa Wali Kota Makassar tidak boleh mengabaikan rekomendasi DPRD demi menegakkan supremasi hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja di Kota Makassar.
“Jangan biarkan hukum hanya jadi formalitas. Harus ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu,” pungkas Musa.
(*)