BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Direktur PT Arum Mining Mineral Zultan Mustapa Diduga Selundupkan BBM Bersubsidi ke Tambang Nikel di Kolaka


DETIK INEWS | KENDARI
, Sulawesi Tenggara – Zultan Mustapa, Direktur Utama PT Arum Mining Mineral, diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar untuk disalurkan ke perusahaan tambang nikel di Pomala, Kabupaten Kolaka. Kasus ini juga melibatkan oknum polisi dari Polda Sulawesi Tenggara, menunjukkan adanya kolusi antara pelaku usaha dan aparat. 

Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi Menurut investigasi, PT Arum Mining Mineral yang beralamat di Kompleks Pemata Residence Blok D 16, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, diduga mengalihkan solar bersubsidi—yang seharusnya untuk konsumsi masyarakat dan transportasi umum—ke industri tambang nikel.  

Solar bersubsidi tersebut dibungkus" sebagai kebutuhan industri untuk menghindari pemeriksaan. Selain itu, oknum polisi berinisial AR dari Polda Sulawesi Tenggara turut diduga terlibat dalam jaringan ini.  

Jaringan dan Tempat Penampungan Ilegal

Selain Zultan Mustapa, operasi ini melibatkan beberapa pihak lain, termasuk:  

"Mus" seorang pekerja di Perusahaan Umum Daerah (PRUSDA) Kolaka.  

- "Mus", yang kediamannya dijadikan tempat penampungan solar bersubsidi.red iya pa Zultan kalau ada barangnya dia bongkar di kediaman saya selama ini ungkap Mus saat di konfirmasi oleh media ini.




Solar tersebut kemudian didistribusikan ke perusahaan tambang nikel di Pomala, Kolaka, yang seharusnya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.  


Penipuan terhadap Transportir Tak hanya penyelundupan, Zultan Mustapa juga dituding melakukan penipuan terhadap sejumlah transportir. Ia menjanjikan pembayaran dalam 10 hari, namun beberapa mitra angkutan mengaku tidak dibayar hingga berbulan-bulan.  


Pelanggaran Hukum dan Dampaknya

Kasus ini berpotensi merugikan negara karena:  

1. Penyalahgunaan subsidi BBM yang seharusnya untuk kepentingan rakyat.  

2. Pelanggaran UU Migas No. 22/2001 terkait distribusi BBM bersubsidi.  

3. Indikasi korupsi dan pencucian uang jika ada aliran dana ilegal.  

Tindakan Hukum yang Diharapkan

Pihak berwajib diharapkan segera melakukan:  

Penyidikan oleh Bareskrim Polri atau KPK  terkait dugaan suap dan kolusi.  

Audit oleh BPK dan Bea Cukai untuk melacak kebocoran subsidi.  

Penindakan terhadap oknum polisi yang terlibat

( Tim Media)

Berita ini bersambung ke jilid ll

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image