Akibat Pesantren Wisata Akan Dibangun, Rumah Warga Tertimpa Longsor Dan Maut Mengintai.
detikinews.id Wajo - Sulawesi Selatan 15 Juni 2025 "Tanah longsor menerjang tiga rumah di kawasan akan dibangunnya Pesantren oleh Yayasan Darmawan yang terletak di Jalan Andi Unru, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (14/06/2025).
Berdasarkan keterangan warga, satu dari tiga rumah, mengalami kerusakan parah dengan tertimbun material longsor berupa tanah urug dan batu yang kejadiannya sekira pukul 18.00 WITA,
Insiden tersebut terjadi setelah adanya hujan deras di kawasan pengerukan bukit oleh Yayasan Darmawan. Pantauan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menyebutkan, struktur tanah pasca pengerukan labil dan berkontribusi besar pada peristiwa itu.
"Beruntung peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Padahal sebelum peristiwa ini terjadi, kami telah memperingati warga disekitar, bahkan ada oknum pengusaha menantang kami untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena merasa tindakannya benar. Kalau seperti ini kejadiannya, siapa yang bertanggungjawab? Karena lahan disana labil, maka kami menilai kegiatan yang dilakukan Yayasan Darmawan berkontribusi besar atas peristiwa itu," kata Sukriadi, SH, Ketua Divisi Hukum L-KONTAK, Minggu (15/06/2025).
Sukriadi menambahkan, L-KONTAK telah melaporkan aktivitas tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan hingga kini belum mendapatkan kepastian jelas terhadap laporan tersebut.
L-KONTAK menilai, aktivitas yang dilakukan oleh Yayasan Darmawan diduga melanggar aturan perundang-undangan, baik administrasi maupun pidana.
Pertama menurutnya, Pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, selanjutnya Pasal 98 ayat (1) UU Minerba termasuk kelalaian/instansi pada Pasal 99.
"Adanya pengabaian dan tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Wajo atas masifnya aktifitas yang dilakukan Yayasan Darmawan. Ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi manusia. Pada dasarnya, lingkungan hidup menjadi salah satu aspek fundamental dalam keberlangsungan kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan itu diatur dalam Pasal 28 H ayAat (1) UUD 1945, bukan malah merusaknya," tegas Sukriadi.
Pemerintahan Kabupaten Wajo harus menunjukkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dengan menerapkan prinsip adanya jaminan atas hak semua orang untuk bisa meningkatkan taraf hidup melalui cara-cara yang adil dan inklusif serta prinsip penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian.
"Hak asasi manusia dijunjung tinggi dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat juga diperhatikan, jika perlu seret pelakunya ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya. (HG).