detikinews.id | Palu, Sulteng – Sidang perdana praperadilan yang diajukan jurnalis Hendly Mangkali terhadap Polda Sulteng di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (16/5), ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon. Hakim Tunggal, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., menetapkan sidang lanjutan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Polda Sulteng mengajukan permohonan penundaan hingga Kamis (23/5) dengan alasan di luar kota, namun ditolak hakim karena melanggar batas waktu proses praperadilan yang hanya tujuh hari.
Sidang ini menarik perhatian publik dan mendapat dukungan moral dari berbagai pihak. Sebanyak 15 jurnalis dari berbagai media, termasuk jurnalis senior Udin Salim (Metrosulawesi.net), Icham Djuhri (Metrosulteng.com), dan Ilham Nusi (Radar Sulteng), hadir memberikan dukungan langsung di ruang sidang.
Dukungan juga datang dari Ketua Aliansi Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morut, Burhanudin Hamzah, serta seorang ibu dari masyarakat Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur. Hendly juga mendapatkan semangat dari Jenderal Sulaiman Agusto melalui sambungan telepon.
Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan yang dinilai berkaitan dengan kebebasan pers dan UU ITE. Sidang lanjutan diharapkan mempertimbangkan saksi dan bukti dari Polda Sulteng untuk membuktikan sah tidaknya penetapan tersangka tersebut. Dukungan yang kuat ini menunjukkan pentingnya menjaga kebebasan pers di Indonesia dan memperhatikan proses hukum yang adil bagi semua pihak.(2R)