Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi S.PDi menuturkan kendaraan yang melebihi kapasitas tidak hanya melanggar aturan, tetapi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
"Penindakan kendaraan over dimension dan overload (Odol) karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan," jelasnya, Jumat (23/5/2025).
Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
“Muatan berlebihan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. Olehnya, selain memberi sanksi kepada pengemudi, kami juga mengedukasi mereka pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas,” tambahnya.
AKP H Musmulyadi mengimbau bagi pengemudi dan atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan, tutupnya. (*)