TpdoTfM5GpzpTSYlTUr6GfG7GA==
Light Dark
KLP SULTRA Adukan Galangan Kapal PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara di Kejati Sultra

KLP SULTRA Adukan Galangan Kapal PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara di Kejati Sultra

Table of contents
×


detikinews.id|Kendari, 02 Mei 2025. Industri bisnis Galangan Kapal Tongkang kini terus meningkat di Sulawesi Tenggara tak hanya hari ini bahkan sejak beberapa tahun yang lalu tersebar di berbagai pelosok daerah seiring dengan bertambahnya kebutuhan Pabrik industri pertambangan. 

Akan tetapi tak luput pula sering di jumpai investasi perizinan kilat tanpa menaati prosedural dalam memenuhi unsur agar perizinan tersebut di anggap Sah dan Legal, Salah satunya ialah Galangan Kapal Milik PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) terletak di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan yang di duga tak miliki Izin Reklamasi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Seperti inilah Koorporasi Gelap bahkan di duga terhendus ada beberapa oknum yang terlibat dalam memuluskan pengaktivan kegiatan perusahaan galangan kapal ini.

Di Jalur yang sama Konsorsium Lembaga Pemerhati Sulawesi Tenggara (KLP SULTRA) sambangi Kejaksaan Tinggi Sultra Melalui Aksi Unjuk Rasa (Unras) protes hingga peran penegak hukum di pertanyakan serta menyodorkan berkas aduan laporan terkait problematika yang terjadi sejak kurun waktu 3 tahun terakhir dengan beberapa data yang ada.

Melalui Iman P. Selaku penanggung jawab aksi unras membeberkan kepada awak media mengatakan "Bahwa Galangan Kapal PT. TMN ini sudah beroperasi sejak tahun 2022 lalu namun di balik aktivitas pembuatan/bengkel kapal tongkang yang telah berlangsung sampai saat ini menimbulkan banyak pertanyaan dan pertentangan. Pasalnya Perusahan tersebut telah melanggar beberapa hal unsur izin yang tak lengkap seperti Di duga tak miliki izin reklamasi dan amdal hal tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 197 ayat 1 Tentang Pelayaran yakni Reklamasi yang wajib mendapat izin pemerintah, Jika hal yang di maksud tidak terpenuhi maka akan di pidana sesuai pasal 318 pidana penjara paling lama 2 tahun serta denda  300 juta. Saat ini sesuai data yang telah kami pegang bahwa luas Tanah Pesisi Pantai yang telah di timbun itu seluas 30x50 Meter^2"

Ditempat yang sama di Kejati Sultra Salah satu Ketua lembaga yang tergabung dalam Konsorsium Ateng Tenggara melanjutkan dan menyampaikan ke awak media "Kita telah melihat bersama bahwa banyak kejadian telah menimbulkan kerugian negara di karenakan Tidak hanya satu persyaratan izin yang terlewati ternyata PT. TMN juga di duga tidak memiliki Izin AMDAL dalam mengoperasikan Galangan Kapal yang beberapa tahun ini telah menghasilkan Keuntungan bagi Korporasi itu sendiri. Hal ini sangat bertolak belakang dengan aturan main di negara kita yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 36 ayat 1 dengan sanksi di pasal 109 yakni "Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaumana yang di maksud pada pasal 36 ayat 1, di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 Milyar Rupiah." 

Sambungnya "Maka dengan ini kami berharap Kejati Sultra dapat menindak lanjuti terkait Dumas kami yang telah masuk perhari ini dan apabila ada kelambanan penanganan kasus, kami akan terus mendatangai Kantor ini."Tutup Mahasiswa Hukum tersebut.

"Aduan beserta buktinya telah kami terima, selanjutnya akan di tindak lanjuti sesuai pokok kasusnya. Setelah itu kami juga akan memanggil teman-teman untuk memberikan keterangan lebih lanjut terhadap kasus ini." Ucap Dodi Kasi Penkum Kejati Sultra.

(Ar)