detikinews.id MAKASSAR - Keabsahan proses penunjukkan Hamzah Ahmad sebagai Plt Direktur Utama PDAM Kota Makassar, masih menyisakan pertanyaan. Apakah penunjukkan itu sudah sesuai dengan Permendagri No 23 tahun 2024 yang menjadi landasan bagi pergantian direksi dan komisaris PDAM. Soalnya, Hamzah Ahmad adalah orang di luar struktur PDAM Makassar saat itu, meski dia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar.
Menilik Permendagri No 23 Tahun 2024, apabila direksi dan komisaris PDAM diganti semuanya, maka yang harus diangkat sebagai Plt atau pelaksana tugas adalah orang dalam atau internal PDAM itu sendiri atau dewan pengawas dan pejabat lain yang disebutkan dalam Permendagri No 23 Tahun 2024.
Tapi kenyataannya, Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, justru menunjuk orang luar untuk menjadi Plt Dirut PDAM Makassar pasca dilengserkannya direksi yang dipimpin oleh Beni Iskandar.
Langkah yang diambil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Bupati Garut, Jawa Barat. Bupati Garut memang melakukan penggantian seluruh direksi PDAM setempat, tapi penggantinya diambil dari dewan pengawas. Bupati merujuk pada Permendagri No 23 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa apabila seluruh direksi PDAM diganti, maka yang harus menggantinya adalah diambil dari dewan pengawas.
"Seharusnya Pak Appi (sapaan akrab Walikota Makassar Munafri Arifuddin) meniru apa yang dilakukan oleh Bupati Garut," ujar Jumadi, Praktisi Hukum di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 12 Mei 2025.
Menurut Jumadi, penggantian memang menjadi kewenangan walikota selaku KPA (Kuasa Pemegang Mandat) PDAM Makassar. Tapi tetap harus merujuk pada aturan yang ada, yakni Permendagri No 23 Tahun 2024.
"Penunjukkan jabatan tersebut memang sudah menjadi kewenangan Walikota dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan), namun SK pengangkatan dan pemberhentian bagi pejabat yang lama tidak boleh bertentangan dengan aturan perundangan-undangan yang lebih tinggi yaitu Permendagri," katanya.
Ditegaskan Jumadi, tidak boleh mengangkat atau memberhentikan dengan sewenang-wenang begitu saja pejabat. Dalam Permendagri No 23 Tahun 2024 bahwa jelas di Pasal 24 poin 3 berbunyi dalam hal terjadi kekosongan jabatan direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota direksi lainnya yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 bulan. "Seharusnya yang ditunjuk dari internal PDAM itu sendiri. Bukan anggota yang sudah X atau sudah keluar. Saya menyarankan bagi para pihak yang dirugikan dalam surat keputusan walikota tersebut agar mengajukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan atau gugatan di pengadilan yang berwenang mengadili dengan menguji SK walikota tersebut, baik pengangkatan maupun pemberhentian pejabat lama," katanya. (*)
Harry Goa