detikinews.id MAKASSAR - Keberadaan Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar diminta untuk segera dievaluasi. Evaluasi perlu dilakukan karena penunjukkannya dinilai melanggar Permendagri No 23 Tahun 2024 yang mengatur tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
"Saya kira sangat elok kalau Pak Walikota melakukan evaluasi terhadap keberadaan Pak Hamzah Ahmad sebagai Plt Dirut PDAM Makassar," kata CEO Duta Politik Indonesia (DPI), Dedi Alamsyah Mannaroy, Senin, 12 Mei 2025.
Dedi pun merujuk pada PDAM Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Di Garut, jelas Dedi, dilakukan evaluasi dan penggantian seluruh direksi PDAM. Hanya saja, penggantinya diambil dari orang alam atau internal yakni Dewan Pengawas. Mereka mengacu pada Permendagri No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
"Pak Wali harusnya merujuk ke sana juga karena aturannya jelas," katanya.
Untuk itu, tegas Dedi, Walikota Makassar harus meninjau ulang penunjuk Plt Dirut PDAM Makassar saat ini yang dijabat oleh Hamzah Ahmad.
"Kita tidak dalam posisi suka dan tidak suka, tapi aturan yang harus dilaksanakan. Kalau pengangkatan atau penunjukkan pejabat dilakukan seenaknya begini, rusaklah jadinya aturan," katanya. (*)
HARRY GOA