Pemeriksaan PPA Polres Tanggamus Bantah Tuduhan Terhadap Kepala Pekon Tanjung Kurung
0 menit baca
TANGGAMUS, Detikinews.id
2 Oktober 2026 — Proses hukum terkait laporan dugaan yang dilaporkan oleh warga berinisial Henrik terhadap Kepala Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, kini mengungkap fakta yang berbeda jauh dari tuduhan yang disampaikan. Pemeriksaan saksi di ruang PPA Polres Tanggamus membuktikan tidak ada perbuatan tercela yang terjadi.
TIGA SAKSI DIPERIKSA, TANPA PAKSAAN
Pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa tiga orang saksi secara terpisah dan mandiri, tanpa ada unsur paksaan maupun pengaruhan:
1. Ibu Istri Kepala Pekon
2. Ibu Sekretaris Desa / Sekdes
3. Ibu Santi — Pemilik Rumah
Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan secara jujur di hadapan penyidik Polres Tanggamus.
KETERANGAN SAKSI: DI RUANG TAMU, BERSAMA KELUARGA
Secara serentak dan konsisten, ketiga saksi menyatakan hal yang sama:
"Saya melihat Kepala Pekon Tanjung Kurung bersama perempuan tersebut berada di ruang tamu. Bersama pemilik rumah yang dikenal sebagai Santi, dan juga bersama anggota keluarga lainnya. Tidak di kamar, tidak berduaan saja, tidak ada hal lain yang terjadi."
Keterangan ini diberikan secara sadar, tanpa tekanan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Fakta ini membuktikan bahwa tidak ada perbuatan yang melanggar norma kesusilaan maupun ketentuan hukum.
LAPORAN TIDAK MEMENUHI UNSUR PIDANA — CACAT HUKUM
Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur tindak pidana dan secara hukum dinyatakan tidak berdasar.
Dasar Hukum:
Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta bendanya."
Nama baik Kepala Pekon wajib dilindungi. Tuduhan yang tidak sesuai fakta melanggar hak konstitusional ini.
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil."
Kebenaran diambil dari fakta nyata — ruang tamu bersama keluarga — bukan dari tuduhan yang dibuat-buat.
Prinsip Hukum Pidana: Harus Ada Unsur Tindak Pidana
Suatu perbuatan dapat diproses hukum hanya jika memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan undang-undang. Dalam kasus ini:
Tidak ada perbuatan yang tersembunyi
Tidak ada perbuatan melanggar kesusilaan
Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan
Oleh karena itu, laporan ini CACAT HUKUM dan TIDAK MEMENUHI UNSUR PIDANA.
Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kepala Desa dilarang berbuat tercela — namun larangan ini hanya berlaku jika terbukti melakukan perbuatan tercela. Karena fakta menunjukkan sebaliknya, maka tidak ada pelanggaran jabatan.
KESIMPULAN
1. Tiga saksi diperiksa tanpa paksaan, semua menyatakan: Kepala Pekon di ruang tamu bersama keluarga;
2. Tidak ada bukti perbuatan tercela — laporan tidak memenuhi unsur pidana;
3. Laporan dinyatakan cacat hukum karena tidak didukung fakta;
4. Nama baik Kepala Pekon Tanjung Kurung harus dipulihkan;
5. Jika laporan tetap disebarkan padahal diketahui tidak benar, pihak yang melaporkan dapat dituntut balik sesuai Pasal 310 & 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
(Redaksi)