DPO Meninggal Usai Penangkapan, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel
MAKASSAR Detik✒️News.id — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar mendesak Mabes Polri tidak berhenti pada pemeriksaan internal terhadap anggota di lapangan menyusul meninggalnya seorang DPO kasus narkotika berinisial R setelah ditangkap di Kabupaten Bulukumba.
Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., menilai persoalan tersebut telah bergeser dari sekadar kronologi penangkapan menjadi persoalan akuntabilitas institusi Polri.
Polda Sulsel sebelumnya menjelaskan bahwa R melakukan perlawanan menggunakan badik, kemudian petugas mengambil tindakan yang disebut sebagai tindakan tegas dan terukur. R selanjutnya mendapat perawatan di RS Bulukumba dan dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar sebelum akhirnya meninggal dunia. Polda juga menyatakan personel yang terlibat diperiksa Propam.
Namun, bagi LKBHMI, pemeriksaan terhadap anggota di lapangan belum menjawab seluruh persoalan.
“Kami meminta Mabes Polri turun tangan. Ini sudah bukan semata-mata persoalan apakah anggota di lapangan menjalankan SOP atau tidak. Ada seorang manusia yang meninggal setelah berada dalam rangkaian penanganan aparat. Karena itu, yang harus diuji adalah keseluruhan rantai komando, prosedur, pengawasan, tindakan di lapangan sampai penanganan medisnya,” tegas Alif.
Menurutnya, Mabes Polri perlu mengevaluasi apakah mekanisme pengawasan dan pengendalian di lingkungan Polda Sulsel telah berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, LKBHMI mendesak Kapolri melalui Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulawesi Selatan terkait penanganan perkara tersebut.
“Evaluasi terhadap Kapolda bukan berarti kami telah menyimpulkan Kapolda melakukan pelanggaran. Justru evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah sistem pengawasan di bawah kepemimpinan Polda Sulsel berjalan efektif dalam perkara yang berujung pada kematian seseorang,” ujarnya.
Selain itu, LKBHMI meminta Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso diperiksa secara menyeluruh dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang memimpin direktorat yang menangani perkara tersebut.
“Dirresnarkoba harus diperiksa. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menguji seluruh rangkaian keputusan: bagaimana operasi dilakukan, bagaimana penangkapan direncanakan, bagaimana penggunaan kekuatan diputuskan, bagaimana korban ditangani setelah terluka, sampai bagaimana proses pemeriksaan dilakukan ketika yang bersangkutan berada di rumah sakit,” kata Alif.
Desakan itu menjadi penting karena Polda sendiri telah menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap R ketika yang bersangkutan berada di ruang perawatan. Sementara beberapa jam kemudian R dilaporkan mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia.
“Ini harus diperiksa secara utuh. Jangan potong peristiwa hanya pada saat penangkapan. Lihat dari awal sampai akhir.”
LKBHMI juga menolak apabila istilah “tindakan tegas dan terukur” diperlakukan sebagai kesimpulan yang menutup ruang pemeriksaan.
“Kalau memang tindakan itu sesuai SOP, silakan dibuktikan. SOP harus diuji dengan fakta lapangan, bukti medis, hasil forensik, keterangan saksi dan seluruh dokumentasi yang tersedia. SOP bukan tameng untuk mengakhiri pemeriksaan. SOP justru harus menjadi objek pemeriksaan.”
Alif juga mempertanyakan dasar kesimpulan mengenai penyebab kematian. Sejumlah pemberitaan mengutip Polda menyebut kematian R berkaitan dengan luka tembak, benturan saat berhadapan dengan anggota, dan jatuh dari plafon. Pada saat yang sama, Polda juga menyatakan keluarga menolak autopsi dan bahwa personel yang terlibat sedang diperiksa Propam.
Menurut LKBHMI, justru karena terdapat beberapa faktor cedera yang disebut dalam kronologi, pemeriksaan forensik menjadi sangat penting untuk memastikan hubungan sebab-akibat secara ilmiah.
“Jangan berhenti pada pernyataan. Kalau penyebab kematian sudah dapat dipastikan, tunjukkan dasar medis dan forensiknya. Kalau belum, jangan membuat kesimpulan yang seolah-olah sudah final,” tegas Alif.
LKBHMI juga meminta Kompolnas, Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI ikut mengawasi proses tersebut.
“Jangan sampai Polda menjadi pihak yang menangkap, pihak yang menjelaskan kronologi, pihak yang memeriksa anggotanya, sekaligus pihak yang menyimpulkan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. Harus ada mekanisme pengawasan dari luar struktur Polda.”
Alif menegaskan bahwa LKBHMI tidak sedang membela tindak pidana narkotika.
“R adalah orang yang berhadapan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti. Tetapi status DPO, residivis atau tersangka narkotika tidak memberikan cek kosong kepada aparat. Negara tetap terikat hukum ketika menangkap seseorang,” katanya.
Ia juga meminta agar setiap informasi mengenai dugaan tekanan terhadap keluarga korban diperiksa secara serius. Polda sendiri telah membantah adanya intimidasi terkait penolakan autopsi dan menyatakan keputusan tersebut dibuat keluarga secara sukarela.
“Kalau keluarga memang tidak pernah mendapat tekanan, maka itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan. Jangan hanya terjadi pernyataan berhadapan dengan pernyataan,” ujar Alif.
LKBHMI kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Mabes Polri.
Pertama, melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulsel terkait aspek pengawasan dan akuntabilitas penanganan perkara.
Kedua, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dirresnarkoba Polda Sulsel dan seluruh pejabat maupun personel yang memiliki tanggung jawab dalam rangkaian penanganan R.
Ketiga, memastikan pemeriksaan penyebab kematian dilakukan secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara forensik.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta Mabes Polri memastikan tidak ada satu pun mata rantai peristiwa yang dilewati hanya karena semua pihak berada dalam satu institusi.”
Alif menegaskan, ukuran profesionalisme Polri bukan hanya kemampuan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga kesediaan institusi mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya ketika muncul persoalan serius.
“Kalau Polri ingin publik percaya bahwa semua sudah sesuai prosedur, maka buktikan melalui pemeriksaan yang independen dan terbuka. Jangan hanya minta publik percaya kepada institusi; institusi juga harus tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban publik.”
“Kasus ini harus naik dari persoalan Polda Sulsel menjadi perhatian Mabes Polri. Karena yang sedang diuji bukan hanya tindakan beberapa anggota, tetapi seberapa kuat sistem akuntabilitas Polri ketika seorang yang berada dalam proses penanganan aparat akhirnya kehilangan nyawa,” pungkas Alif Fajar, S.H.
