Polda Sulsel Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Makassar, Tiga Tersangka Diamankan
Makassar, detikinews.id - Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau kekerasan seksual yang terjadi di Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel, Rabu (22/04/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Didik Supranoto, didampingi Direktur Reserse PPA dan PPO Osva. Dalam keterangannya, Kabid Humas menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.
“Pada kesempatan ini, Direktorat Reskrim PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan menyampaikan keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor 379 bulan April 2026 tanggal 14 April 2026, dengan waktu kejadian pada 14 Januari 2026,” ujar Didik Supranoto.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial SA (18), yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. Sementara itu, tiga orang tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial FK (17), MRW (21), dan MRS (21).
Lebih lanjut, Osva menjelaskan kronologis kejadian bermula dari perkenalan melalui media sosial Instagram. Tersangka FK menghubungi korban dan mengajak bertemu. Setelah korban menyetujui, tersangka menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan secara bergantian oleh ketiga tersangka.
“Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Direktorat Reskrim PPA dan PPO segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar baju kaos warna hitam, celana panjang warna abu-abu, jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, serta satu unit handphone Oppo A7.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pada kesempatan tersebut, Osva juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Orang tua diharapkan dapat membatasi waktu penggunaan media sosial, mengajarkan etika digital, serta menghindarkan anak dari konten negatif, hoaks, dan potensi kejahatan dari predator online. Jadilah pendamping sekaligus teman digital bagi anak,” imbaunya.
Ia juga mengingatkan generasi muda untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial, serta selalu menjaga diri dari potensi kejahatan.
