Diduga Kebal Hukum, Inisial D Disorot Terkait Jaringan BBM Subsidi Ilegal di Bitung
DetikiNews.id | BITUNG, SULUT – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kota Bitung. Seorang pria berinisial D diduga terlibat dalam jaringan penyaluran BBM subsidi secara ilegal di wilayah tersebut.
Pada Kamis malam, awak media mengaku melihat langsung sebuah mobil keluar dari gudang penampungan BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang berada di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian. Mobil tersebut diduga baru saja melakukan transaksi penyaluran BBM dari gudang yang disebut-sebut milik seorang berinisial F.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada seseorang yang berada di lokasi, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut.
“Saya tidak melihat, Pak,” ujarnya singkat ketika ditanya terkait mobil yang keluar dari gudang.
Awak media kemudian melanjutkan penelusuran ke Kelurahan Manembo Nembo Bawah untuk mencari informasi terkait keberadaan inisial D. Warga setempat memberikan petunjuk mengenai lokasi tempat tinggal yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, inisial D membantah keterlibatannya dalam aktivitas penyaluran BBM subsidi ilegal.
“Saya tidak keluar, saya baru beberapa minggu pindah ke sini. Saya juga sudah lama tidak terlibat dalam urusan minyak,” ujar D kepada wartawan.
Meski demikian, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, awak media menduga kuat bahwa inisial D masih memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Bitung. Selain itu, yang bersangkutan dinilai tidak memberikan keterangan secara jelas saat dimintai konfirmasi.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Adapun modus yang kerap ditemukan meliputi penimbunan, penggunaan tangki modifikasi, manipulasi barcode (MyPertamina), hingga penyalahgunaan izin usaha.
Desakan Penegakan Hukum
Terkait temuan ini, awak media meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
