DM Alias “Damar” Suprianto Disebut Kendalikan Operasi PT Rezeki Multi Energi di Sulbar, Diduga Terkait Mafia BBM Bersubsidi
detikiNews.id Sulbar — 11/3/2026 Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat di wilayah Sulawesi Barat. Seorang pria berinisial DM alias “Damar” yang juga dikenal sebagai Suprianto disebut-sebut menjadi sosok yang mengendalikan aktivitas perusahaan PT Rezeki Multi Energi di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Suprianto diduga menggunakan nama perusahaan tersebut untuk menjalankan aktivitas pengumpulan dan distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di sejumlah wilayah di Sulawesi Barat.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa sosok yang dikenal dengan nama samaran “Damar” itu diketahui berdomisili di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, tepatnya di kawasan perumahan yang berada di sekitar lingkungan DPRD setempat.
Menurut keterangan sumber, Suprianto diduga menjadi pengendali jaringan distribusi BBM bersubsidi untuk wilayah Sulawesi Barat dengan menggunakan bendera PT Rezeki Multi Energi.
“Untuk wilayah Sulbar, yang mengendalikan jaringan tersebut diduga adalah Suprianto alias Damar. Ia disebut menggunakan perusahaan PT Rezeki Multi Energi untuk menjalankan aktivitasnya,” ujar sumber tersebut.
BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah titik penampungan di beberapa daerah di Sulawesi Barat, di antaranya Polewali Mandar (Polman), Mamasa, Majene, Mamuju, hingga Kalukku, serta beberapa wilayah lainnya.
Media ini meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Barat untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut agar tidak merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi dari pemerintah.
Kasus ini dinilai penting untuk ditindaklanjuti guna mencegah praktik penyelewengan yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
Berita ini masih akan terus dikembangkan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
