Diduga Tak Berijin, Perusahaan PT Aika Ditengah Perumahan Padat Penduduk Di soal Warga
0 menit baca
BOGOR, Detikinews. id
10/2/2026. Puluhan warga yang dipimpin oleh tokoh masyarakat bersama tiga Ketua RT di Desa Tenjo mendatangi lokasi operasional PT Aika. Aksi ini dipicu oleh keresahan warga terkait keberadaan pabrik produksi panel briket beton yang diduga berdiri secara ilegal di tengah pemukiman warga tanpa izin resmi.
Tokoh masyarakat Desa Tenjo, Haji Mono Sukatma, bersama tiga ketua RT setempat, yakni Wawan (Ketua RT 02/02), Rohedi (Ketua RT 01/04), dan Enjen (Ketua RT 06/02), mendatangi lokasi pabrik setelah upaya komunikasi sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak manajemen.
Warga menduga PT Aika memanfaatkan izin perumahan untuk menjalankan aktivitas industri berat. "Kami datang untuk mempertanyakan legalitas perusahaan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas ini berada di tengah perumahan, bukan di kawasan industri," ujar Haji Mono di lokasi.
Kedatangan perwakilan warga disambut oleh Adin, salah satu pengelola pabrik. Dalam diskusi tersebut, Adin mengakui bahwa PT Aika memproduksi panel beton dengan menggunakan campuran bahan baku foam (busa) serta bahan kimia lainnya.
Pengakuan tersebut memperkuat kekhawatiran warga akan adanya potensi pencemaran lingkungan dan bahaya kesehatan jangka panjang akibat paparan bahan kimia di area padat penduduk.
Poin Utama Keresahan Warga:
• Lokasi Tidak Sesuai Peruntukan: Pabrik berdiri di tengah kawasan perumahan Desa Tenjo, bukan di zonasi industri.
• Dugaan Pelanggaran Izin: Perusahaan diduga "mendompleng" izin pembangunan perumahan untuk kegiatan pabrikasi.
• Risiko Kesehatan: Penggunaan bahan kimia dan foam dalam proses produksi dikhawatirkan mencemari udara dan sumber air warga.
Mengingat tidak adanya transparansi mengenai izin operasional dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), masyarakat secara tegas meminta tindakan nyata dari pemerintah setempat.
"Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Kecamatan Tenjo untuk segera turun tangan. Perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan dan berdiri tidak pada tempatnya ini harus segera ditutup demi kenyamanan dan keselamatan warga," pungkas perwakilan warga.
(Red/tim*)