Replik Dibacakan di Hadapan Hakim Yon Mahari,
Kuasa Hukum Kurnia Syam Nilai Jaksa “Menghitung Alat Bukti, Bukan Membuktikan”
DETIK✒️NEWS.ID_WAJO -;Sidang praperadilan dugaan korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri Sengkang, Selasa 13 Januari 2016.
Hakim Tunggal Yon Mahari, SH.,MH memimpin langsung persidangan dengan agenda pembacaan replik dari kuasa hukum Muhammad Kurnia Syam.
Saya mengikuti langsung jalannya sidang di ruang praperadilan.
Tim penasihat hukum Pemohon dari Law Firm Farid Mamma, SH.,MH., dan Partners membacakan replik secara bergantian, menanggapi jawaban Kejaksaan Negeri Wajo yang disampaikan sehari sebelumnya.
Dari pihak Termohon, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau (Kasi Pidsus) Kejari Wajo hadir langsung dan aktif mengikuti jalannya persidangan.
Ia duduk di bangku Termohon bersama tim jaksa lainnya, mencatat poin-poin replik yang dibacakan kuasa hukum Pemohon.
Dalam repliknya, kuasa hukum Kurnia Syam menilai Kejaksaan keliru memahami standar pembuktian dalam penetapan tersangka.
Mereka menyebut jawaban jaksa hanya menyajikan angka 55 saksi, dua ahli, surat, dan petunjuk tanpa menguraikan peristiwa pidana yang konkret.
“Yang disampaikan Termohon bukan pembuktian hukum, melainkan sekadar penghitungan alat bukti,” ujar kuasa hukum Pemohon di hadapan Hakim Yon Mahari.
Audit Inspektorat, SPDP, hingga Penyitaan Dipersoalkan
Di ruang sidang, kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan LHP Inspektorat Daerah Wajo sebagai dasar penetapan tersangka.
Menurut mereka, audit Inspektorat tidak bisa menggantikan kewenangan konstitusional BPK dalam menyatakan kerugian keuangan negara.
Selain itu, mereka menyoal keterlambatan SPDP, penyitaan handphone saat Pemohon masih berstatus saksi, hingga penahanan yang dinilai tidak memuat uraian perbuatan konkret sebagaimana diwajibkan kuhap.
Jaksa Minta Waktu, Hakim Pangkas
Usai replik dibacakan, Kasi Pidsus Kejari Wajo menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk diberikan waktu menyusun duplik hingga pukul 16 : 00 Wita.
Permintaan itu disampaikan langsung di ruang sidang.
Namun, Hakim Tunggal Yon Mahari tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan tersebut. Hakim hanya memberikan tenggat waktu hingga pukul 15 : 00 Wita, lebih singkat 1 jam dari yang diminta pihak Kejaksaan.
Keputusan hakim itu membuat sidang berlangsung singkat namun tegang. Para pihak kemudian meninggalkan ruang sidang dengan agenda lanjutan menunggu penyampaian duplik Termohon.
Bukan Soal Salah atau Benar
Bagi kuasa hukum Pemohon, perkara praperadilan ini bukan untuk menguji bersalah atau tidaknya klien mereka, melainkan untuk menilai apakah prosedur hukum dijalankan secara sah.
“Praperadilan adalah alat untuk menguji tindakan aparat, bukan untuk mengesahkannya,” kata kuasa hukum menutup replik.
Sidang praperadilan Nomor 1/Pid/Pra/2026/PN Sengkang ini akan berlanjut dengan agenda duplik Termohon, sebelum Hakim Tunggal Yon Mahari menjatuhkan putusan. (Tim Jurnal8)
