PERSELEWENGAN DANA BANSOS DESA TAJURSINDANG: DUA OKNUM APARAT & AGEN WARUNG DIDUGA TERLIBAT SISTEM YANG KORUPTIF DIBONGKAR
0 menit baca
PERSELEWENGAN DANA BANSOS DESA TAJURSINDANG: DUA OKNUM APARAT & AGEN WARUNG TERLIBAT, SISTEM YANG KORUPTIF DIBONGKAR
Purwakarta, Detikinews.id
19 Januari 2026. Diduga Penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang telah berlangsung bertahun-tahun akhirnya terendus di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dua oknum aparat desa telah mengakui tindakan menyalahgunakan dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan keterlibatan Agen E warung yang selama ini menjadi pihak yang menangani pencairan dana bansos.
Konfirmasi awak media kepada Kepala Desa Tajursindang pada tanggal 9 Januari 2026 mengungkap fakta mengejutkan: kerja sama antara pengurus desa dengan Agen E warung sudah ada sejak tahun 2015, jauh sebelum kepala desa saat ini menjabat. "Kartu ATM bansos disimpan di agen, bukan di perangkat desa. Saya tidak tahu ada MOU seperti apa dulunya antara agen E dengan pengurus desa maupun Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bahkan untuk kartu tahun 2021, saya sama sekali tidak tahu bahwa dimasukkan ke agen E," ucap kepala desa tersebut.
Keadaan ini menunjukkan bahwa sistem pencairan bansos di desa tersebut telah berjalan tanpa pengawasan yang memadai selama bertahun-tahun, membuka ruang luas bagi praktik penyelewengan.
WARGA DIMINTA CEK BUKTI, AGEN E MASIH MEMBUNGKAM
Setelah kasus mencuat, kepala desa meminta warga untuk mengecek bukti rekaman koran atau print out dari bank terkait pencairan bansos. "Jika ada kekeliruan, silakan datang dulu ke Agen E warung karena mereka yang menerima dari awal. Saya bahkan tidak tahu ada warga yang selama ini tidak mendapatkan bansos sama sekali," pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Agen E warung belum memberikan tanggapan apapun meskipun telah dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp. Keterlibatan mereka yang bertahun-tahun menangani dana bansos membuat pertanyaan besar mengenai bagaimana mekanisme pencairan yang dilakukan dan seberapa banyak dana yang telah diselewengkan.
Kasus ini bukan hanya tentang perilaku tidak bermoral dari beberapa oknum, melainkan menunjukkan adanya celah sistem yang tidak transparan dan kurang terawasi dalam pengelolaan dana bansos di tingkat desa. Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Penyiaran serta Kode Etik Jurnalistik Indonesia, awak media berkomitmen untuk mengungkap fakta secara objektif dan mengajak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Penyelewengan dana bansos adalah pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat miskin dan rentan. Harapannya, kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan sistem pengelolaan bansos dari akar hingga akarnya dan memberikan konsekuensi hukum yang tegas kepada semua pihak yang terlibat.
Warga yang merasa terdampak dapat melaporkan kasus ini melalui kanal resmi seperti laman lapor.go.id, call center Kemendes PDTT 1500040, atau aplikasi "Jaga KPK" untuk memastikan hak mereka terpenuhi dan penyelewengan tidak terulang kembali.
(Red Team)