BREAKING NEWS

KPK & KEJAGUNG MANDUL, APAKAH BUPATI BALUT LEBIH BERKUASA DARI NEGARA?

KPK & KEJAGUNG MANDUL, APAKAH BUPATI BALUT LEBIH BERKUASA DARI NEGARA?

DETIK✒️NEWS.ID JAKARTA,09/01/2026 – Publik Indonesia kembali disuguhi tontonan menjijikkan dari Banggai Laut (Balut). Di saat daerah lain berpacu membangun prestasi, Kabupaten Balut justru mencetak rekor memalukan,Dinyatakan "TIDAK DINILAI" oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Menteri Nomor 100.2.1-X Tahun 2025.

​Status "Tidak Dinilai" ini adalah Vonis Kematian Etika Pemerintahan. Secara hukum administrasi, ini adalah sinyal paling benderang bahwa ada "busuk" yang disembunyikan di bawah karpet kekuasaan. Jika Kemendagri saja sudah memberikan sanksi sekeras ini, mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih saja bertingkah seolah-olah buta dan tuli?

​Muncul seloroh pahit di tengah masyarakat bahwa saking rapinya persekongkolan di Balut, jangankan aparat penegak hukum, Tuhan pun dibuat "bingung". Tim Prima dengan tegas menyatakan,Bukan Tuhan yang bingung, tapi Penegak Hukum kita yang kemungkinan besar "sedang masuk angin" atau sengaja membiarkan kejahatan ini tumbuh subur.

​Laporan detail mengenai dugaan korupsi masif sudah bertumpuk di meja penyidik KPK dan Kejagung. Fakta administratif dari Kemendagri adalah "karpet merah" bagi jaksa dan penyidik untuk merangsek masuk. Lantas, apa lagi yang kalian tunggu? Menunggu aset negara habis dijarah atau menunggu bukti-bukti itu dibakar?

​Adalah sebuah anomali yang luar biasa ketika pemerintah pusat (Kemendagri) sudah memberikan diagnosa bahwa Balut "Sakit Parah", namun dokter penegak hukum (KPK & Kejagung) justru asyik berdiam diri.

Apakah ada "Invisible Hand" (tangan tak terlihat) yang memayungi Bupati Balut?

​Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke lawan politik, tapi tumpul ke penguasa daerah yang "pandai melobi"?

​Keheningan dari markas Cikini dan Kuningan bukan lagi soal kehati-hatian, tapi sudah mengarah pada ketidakmampuan (incompetence) atau bahkan dugaan pembiaran kriminal (criminal omission).

​Tim Prima menegaskan bahwa predikat "Tidak Dinilai" adalah bukti nyata kegagalan kepemimpinan yang berbau amis pidana. Kami tidak butuh rilis pers balasan berisi janji-janji normatif. Kami butuh.

Gelar Perkara Terbuka atas laporan Tim Prima yang sudah mengendap.

​Tim Khusus Gabungan untuk turun ke Banggai Laut guna menyisir kerugian negara yang diduga mencapai angka fantastis.

​Jawaban Nyata. Jika Kemendagri berani menghukum secara administrasi, mengapa KPK dan Kejagung pengecut dalam urusan pidana?

​"Jika hukum tidak lagi bisa diandalkan untuk menjerat penguasa zalim, maka kepada siapa lagi rakyat harus mengadu? Kami tidak akan berhenti sebelum keadilan tegak di tanah Banggai Laut!"

Publisher Tim
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image