BREAKING NEWS

Kegiatan Ilegal Di Kelurahan Danaudu Kecamatan Ranowulu Koplex Aerujang Kota Bitung Diduga Nama ini Sering Terdengar Di Media Sosial Inisial D R , Membuka Lokasi Tambang Pasiar Galian C Tanpa Ijin

Terpantau Awak Media Bahwa Ada Kegiatan  Ilegal Di Kelurahan Danaudu Kecamatan Ranowulu Koplex Aerujang Kota Bitung Diduga Nama ini Sering Terdengar Di Media Sosial Inisial D R , Membuka Lokasi Tambang Pasiar Galian C Tanpa Ijin Resmi Pemilik Lokasi Tersebut Melanggar Atura Dari (Kementerian ESDM)

Diminta Aph Kota Bitung Jangan Tutup Mata,

BITUNG - Detikinews.id , SULUT , (20/01/2026) Pada Hari Selasa Tim Awak Media Mendatangi Lokasi Tersebut Dan Melihat Langsung Kegiatan Ilegal Tersebut Sementara Proses Pengalian Matrial Lokasi Pertambangang Pasir Galian C . Di Kel.Danaudu Kec.Ranowulu Komplex Aer Ujang Kota Bitung ,

Terpantau Dengan Jelas Dari Tim Awak Media Bahwa Kegiatan Tersebut Sudah Melanggar Aturan Yang Di Keluarkan Oleh

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Pemilik Lokasi Tambang Pasir Ilegal Galiac Bisa Di Jerat Dengan Pasal Serta UU Yang Telah Di Atur Se Demikian .

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) : Pasal 158 menegaskan bahwa Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPR) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Terpantau Dari Awak Media Bahwa Pemilik Lokasi Tambang Pasir Galian C Milik Inisial D R ,

Yang Ber Operasi Di Kelurahan Danaudu Kecamatan Ranowulu Komplex Aer Ujang Kota Bitung Diduga Inisial D R Kebal Hukum Dan Sering Membeka Lokasi Ilegal Di Wilayah Ranowulu Kota Bitung Di Minta Polda Sulawesi Utara & Polres Bitung Agar Tindak Tegas Kegiatan Ilegal Tersebut Serta Pemilik Lokasi Tersebut Di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku Dikarenakan Pemilik Lokasi Lahan Kebal Hukum Sering Memutar Balik Kata Kepada Para Media Setiap Kali Berkunjung Dan Meminta Tanggapan Kepada Yang Bersangkutan.

Sampai Berita Ini Di Turunkan Belum Ada Tanggapan Dari Pemilik Lokasi Pada Saat Tim Awak Media Mencoba   Menhubungi Pemilik Lokasi Lewat Via Whatsaap Tapi Belum Juga Ada Respon Atau Pemberitauan Tentang Kegiatan Tersebut Makan Kami Awak Media Turunkan Berita Tersebut Sesuai Dengan Temuan Dan Fakta Di Lapangan Bahwa Kegiatan Tambang Pasir Ilegal Tersebut Dapat Merusak Akses Jalan Di Perumaha Aer Ujang Tersebut Maka .

Diminta Kepada Aph Kota Bitung Agar Tindak Tegas Atas Kegiatan ilegal Tersebut Sekalipun Lokasi Tersebut

Milik Dari Pengelolah Pasir Dapat Di Jerat Dengan UU Yang Sudah Terlampir Dalam (Kementerian ESDM )

Meskipun lahan pribadi, jika tidak memiliki IPR atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), kegiatan tersebut tetap ilegal.

Pemilik Lokasi Tambang Pasir Ilegal Tersebut Sudah Melanggar Aturan Dan Merusak Lingkungan Seperti Yang Sudah Terlampir Dalam UU Tersebut Sebagai Berikut ,

Penambangan ilegal umumnya tidak melakukan reklamasi, yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor, yang menjadi tanggung jawab pemilik/pelaku. 

Bakan Alat Yang Melakukan Kegiatan Pengalian Tanpa Ijin Tersebut Dapat Di Sita Oleh Aparat Penegak Hukum Sesuai Yang Terlampir Dalam UU Tersebut Sebagai Begikut .

Alat berat yang digunakan untuk penambangan tanpa izin dapat disita oleh aparat penegak hukum.

Selain jeratan pidana, pemilik lahan berisiko kehilangan struktur lahan yang aman akibat pengerukan yang tidak sesuai kaidah teknik pertambanga

Kesimpulan Bagi Pemilik Lokasi Tambang Pasiar Galian C Atau Pemilik Lokasi Lahan Tersebut

Tetap Di Jerat Oleh Hukum Jika Melanggar .

Pemilik lokasi/lahan tidak boleh mengizinkan aktivitas penambangan pasir tanpa adanya dokumen izin usaha pertambangan (IUP/IPR) yang sah. Membiarkan penambangan pasir ilegal berjalan di lahan sendiri dapat menyeret pemilik ke ranah pidana.

Kami Tim Awak Media Meminta Agar Aph Kota Bitung Tindak Tegas Kegiatan Tersebut Yang Di Lakukan Oleh Diduga Inisial D R Yang Kebal Hukum ,

(TIM RED)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image