Ditkrimsus Polda Sulbar Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan,Kasus Pintu Gerbang Mamuju,
"Ditkrimsus Polda Sulbar Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan,Kasus Pintu Gerbang Mamuju,
DETIK✒️NEWS.ID__MAMUJU, Polda Sulbar – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju resmi melangkah ke babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat, Rabu (14/1/26) secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II ini menandakan proses penyidikan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah selesai dan perkara siap masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus menyerahkan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (14/1/2026). Penyerahan tersebut mencakup dokumen proyek hingga sejumlah aset yang disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
" Abdul Azis menyampaikan bahwa barang bukti yang dilimpahkan tidak hanya berupa dokumen, tetapi juga kendaraan sebagai uang pengganti, di antaranya Toyota Fortuner, Honda Brio, dan Nissan. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penanganan kasus proyek pintu gerbang di Desa Tadui yang dinyatakan mengalami kerugian total sebesar Rp 1,8 miliar.
Tiga tersangka yang diserahkan adalah Basit, Andi Zulfahmi dan Ahmad. Sebelumnya, mereka menjalani penahanan di Rutan Polresta Mamuju. Sebelumnya, jumlah tersangka sempat bertambah menjadi empat orang dengan masuknya AS (Arman Sukirno), mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Mamuju, yang diduga memindahkan lokasi proyek sejauh 500 meter tanpa kajian teknis dan administrasi sah.
Proyek yang berlokasi di Desa Tadui itu dibiayai dari APBD Kabupaten Mamuju tahun 2022–2023 dengan nilai lebih dari Rp 2,1 miliar. Diduga sarat penyimpangan, proyek tidak rampung sesuai kontrak dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan penggunaan anggaran.
Upaya praperadilan yang diajukan para tersangka sebelumnya juga ditolak tegas oleh Pengadilan Negeri Mamuju. Polda Sulbar menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Barat.
Kini, publik menanti langkah tegas jaksa dalam mengungkap fakta persidangan dan menuntaskan kasus yang telah menyita perhatian masyarakat.**(W)

