REKANAN PROYEK PROGRAM BIBIT MURBEI TA.2022 / DI DESA PAKKANA RESMI DITAHAN KEJARI WAJO.
REKANAN PROYEK PROGRAM BIBIT MURBEI TA.2022 / DI DESA PAKKANA RESMI DITAHAN KEJARI WAJO.
DETIK✒️NEWS.ID WAJO - Ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Harianto.SH.MH perlu diapresiasi, karena baru beberapa bulan bertugas di Kabupaten Wajo sudah dapat mengungkap Kasus Khusus / Dugaan Tipikor yakni mentersangkakan sekaligus menahan " MKS " selaku Rekanan Proyek pengadaan bibit murbei 500.000 pohon / batang di Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi selatan Kamis, 18 Desember 2025
Namun disisi lain sebaliknya sangat disayangkan program Pemerintah provinsi Sulawesi selatan yang dilaksanakan di kabupaten wajo atas permintaan Pempro Sulsel Kepada Bupati Wajo dan dinilai telah 3 ( tiga ) SUKSES, yakni, Sukses Pengadaan / Penyaluran, Sukses Penanaman, dan Sukses Produksi, Namun sebaliknya " MKS" Selaku Rekanan resmi di tersangkakan dan sekaligus ditahan di RUTAN Kelas II B Sengkang.
Makanya itu kita Perlu pertanyakan kepada inspektorat daerah kab.wajo selaku instansi yang di minta oleh Kejaksaan negeri wajo untuk melakukan tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Negara ) setelah Inspektorat Provinsi Sulsel, menyarankan Kepada KEJARI wajo untuk mencari Lembaga Lain guna tindakan PKN, Sehingga perlu dipertanyakan kepada Inspektorat daerah Kab, wajo, bahwa apa Indikator dan seperti apa pemeriksaan dalam menentukan Kerugian negara, karena melihat berita acara BPK pada LHP tahun 2021 hingga tahun 2023 terkait prodak unggulan dalam hal persutraan tidak nampak ada Kerugian negara yang ditimbulkan melainkan hanya Rekomendasi terkait Adminidtrasi, semisal PEMDA diharuskan membuat MoU dengan Pemilik Lahan penanaman bibit murbei dan ini tidak dilakukan PEMDA Wajo,- demikian Penyampaian Marsose Gala kepada Media Jumat 19 Desember 2025
Kalau melihat Kontrak " MKS "hanya sebagai rekanan Pengadaan bibit murbei setelah bibit diserahkan ke PPK Maka tanggung jawab telah selesai, tapi kami mengamati proses hukum atau pemberitaan di salah satu media, disitu dikatan " MKS" dituduh memonopoli proyek pengadaan bibit murbei 500.000 ( lima ratus ribu ) batang / pohon di Desa Pakkanna.
Dengan dalil " MKS " dituduh selain sebagai Rekanan juga dituduh sebagai pembentukan Kelompok tani, begitu juga lahan H. JAFAR dan ASRUL sekitar 12 hektar adalah andilnya " MKS" Sehingga bisa dipinjam untuk Proyek pengadaan bibit murbei 500.000 pohon / batang di Desa Pakkanna.- ujar Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo
Lanjut Marsose Gala, Kami dari MOI DOC Kab. Wajo
Sebenarnya pernah dilaporkan di Kejaksaan tinggi Makassar, terkait proyek pengadaan bibit Murbei 1.000.000 ( Satu juta ) Pohon / batang dengan Rekanan CV. MASSALANGKA Tahun 2020, dengan Lokasi Penyalurannya 4 ( empat ) Desa di Kab. Wajo, yakni :
1. Desa pasaka Kecamatan Sabbangparu
2. Desa Wajoriaja Kecamatan Tanasitolo
3. Desa Bottopenno Kecanatan Majauleng
4. Desa Watang Rumpia Kecamatan Majauleng
Kalau Proyek pengadaan bibit murbei 1.000.000 pohon / batang dengan Rekanan CV.MASSALANGKA sebagai program pemerintah provinsi sulsel untuk mengembalikan Kejayaan persutraan di Sulawesi selatan, itu sangat jelas berpotensi menimbulkan Kerugian negara, satu item saja kegiatan sudah dapat diketahui Kerugian negaranya, ya apa itu ? Program 1.000.000 pohon / batabg bibit murbei, diketahui hanya disalurkan kepada Kelompok tani murbei sebanyak 491.440 pohon / batang sehingga ada 508.560 pohon / batang tidak disalurkan kepada kelompok artinya 508.560 X 2.000 saja = 1.071.200.000, itulah diduga kerugian negara ditambah biaya Pemeliharaan dll.- Pertanyaannya ? Ada apa APH dalam hal Kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri wajo tidak melakukan Penyelidikan terhadap Proyek Pengadaan bibit murbei 1.000.000 pohon / batang dengan Rekanan CV.MASSALANGKA dengan lokasi Desa Wajoriaja, apa takut atau jangan jangan ada Konsipirasi sehingga program pengadaan bibit murbei 500.000 pohon / batang dengan Rekanan CV. ARKAN Dijadikan pengganti atau Tumbal.- tegas Marsose Gala Mantan Ketua DPC LAKI Kab, wajo dua Priode. ( Nur )





