Sanksi Berat Menanti PT Riota Jaya Lestari (RJL): Izin Lintasan Terancam Dicabut Jika Gagal Bangun Underpass/Flyover!
"Sanksi Berat Menanti PT Riota Jaya Lestari (RJL): Izin Lintasan Terancam Dicabut Jika Gagal Bangun Underpass/Flyover!
DETIK✒️NEWS.ID Kolaka Utara Sulawesi Tenggara || Masa depan operasional PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Kolaka dan Kolaka Utara berada di ujung tanduk. (27/11/2025)
Tim gabungan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan setempat baru-baru ini melakukan kunjungan verifikasi ketat.
Kunjungan ini bertujuan memverifikasi kelayakan dan mempertimbangkan perpanjangan izin lintasan jalan provinsi yang selama ini digunakan PT RJL untuk kegiatan operasional tambang.
Verifikasi ini dilakukan menyusul meningkatnya sorotan publik dan desakan keras agar perusahaan segera menyediakan solusi permanen untuk mengatasi dampak lalu lintas dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang yang memotong jalan umum.
Desakan Solusi Permanen Mencuat
Sejumlah pihak menilai bahwa lintasan jalan khusus yang memotong jalan provinsi sudah tidak lagi memadai, sering menimbulkan kemacetan, dan berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat setempat.
Tuntutan agar perusahaan menyediakan infrastruktur yang lebih aman dan terpisah dari jalan umum semakin menguat.
"Aktivitas PT RJL yang melintasi jalan provinsi seharusnya mengikuti standar yang diterapkan oleh perusahaan besar lain.
Sudah saatnya dibangun solusi permanen seperti Underpass Antam atau Flyover IPIP untuk memisahkan jalur tambang dari lalu lintas umum," ujar pengendara jalan umum. "Ini demi keselamatan warga dan menjaga kualitas jalan provinsi."
Audit Kelayakan Menentukan Nasib Izin
Tim Kemenhub dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan menyeluruh, mencakup kondisi fisik jalan, manajemen lalu lintas perusahaan, dan dampak operasi terhadap struktur jalan provinsi.
Pengecekan ini menjadi krusial, karena perpanjangan izin lintasan akan sangat bergantung pada komitmen PT RJL dalam meminimalisir dampak negatif dan, yang terpenting, menyediakan solusi infrastruktur yang berkelanjutan.
Poin-poin verifikasi meliputi:
Kesesuaian jalur yang digunakan dengan dokumen perizinan awal.
Dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan operasional perusahaan terhadap jalan provinsi.
Studi kelayakan teknis dan dampak sosial (Andalalin) jika perusahaan diwajibkan membangun underpass atau flyover.
Hasil verifikasi ini akan menjadi penentu tunggal. Jika PT RJL dinilai tidak memenuhi standar atau tidak menunjukkan komitmen untuk segera mencari solusi konstruksi alternatif seperti underpass atau flyover, izin lintasan perusahaan terancam tidak akan diperpanjang.
Keputusan tim verifikasi diperkirakan akan menjadi tonggak penting bagi masa depan operasional tambang di wilayah Kolaka dan Kolaka Utara, menekankan bahwa kewajiban keselamatan dan fasilitas publik harus menjadi prioritas utama bagi setiap perusahaan.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan
