BREAKING NEWS

JANGGAL! Dirjen Gakkum KLHK Sultra Diduga 'Masuk Angin' di Kasus Oko-Oko: 2 Tersangka Hanya 1 Diproses, 17 Ekskavator Lenyap dari Sitaan

 "JANGGAL! Dirjen Gakkum KLHK Sultra Diduga 'Masuk Angin' di Kasus Oko-Oko: 2 Tersangka Hanya 1 Diproses, 17 Ekskavator Lenyap dari Sitaan

DETIK✒️NEWS ID Kendari Sulawesi Tenggara || Penanganan kasus kejahatan lingkungan dan penambangan ilegal yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuai kritik keras.(25/11/2025)

Lembaga swadaya masyarakat menuding adanya kejanggalan dan dugaan ketidaktransparanan, terutama terkait penetapan tersangka dan pengembalian barang bukti.



Kasus ini melibatkan PT Anugrah Group (PT AG) yang sebelumnya, pada 13 November 2023, diumumkan KLHK melalui rilis resmi telah menetapkan dua tersangka: Lukman (Ln) selaku Direktur dan Anugrah Anca (AA) selaku Komisaris.

Bahkan, salah satu tersangka, Anugrah Anca, sempat terlihat mengenakan rompi oranye.

​Diskriminasi Proses Hukum dan Kejanggalan Pengembalian Barang Bukti

​Namun, Sekretaris DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sultra, Rusdin, pada Selasa (25/11/2025), mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut diduga tidak berjalan adil.

"Diskriminasi Proses Hukum dan Kejanggalan Pengembalian Barang Bukti ke Pemilik Exavator "

"Dirjen Balai Gakkum KLHK kami duga tidak transparan. Berkas perkara atas nama Direktur PT AG, Lukman, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra dan dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

Sementara berkas Komisaris PT AG, Anugrah Anca, justru diduga tidak dilimpahkan dengan alasan yang tidak rasional," tegas Rusdin.

​Kejanggalan lainnya adalah terkait nasib barang bukti. Sebanyak 17 unit ekskavator PC 200 yang merupakan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal dan telah dititipkan di Rupbasan, dilaporkan telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Rusdin mempertanyakan keputusan ini, sebab ia menduga pemilik ekskavator tersebut bisa jadi ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut. Ia menilai pengembalian alat berat ini sangat janggal karena seharusnya aset tersebut dilelang resmi oleh negara jika memang terbukti digunakan untuk kejahatan lingkungan.

"Pengembalian barang bukti 17 Ekskavator ini kepada pemiliknya dapat merugikan Negara, dan kuat dugaan telah menguntungkan oknum-oknum pribadi yang terlibat menangani kasus ini," cetusnya.

"​Desakan Ambil Alih Kasus oleh KPK dan Kejaksaan Agung."

Melihat adanya dugaan ketidakberesan ini, GSPI Sultra mendesak agar Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera mengambil alih kasus penambangan ilegal di Desa Oko-Oko ini.

Pengambilalihan ini dianggap perlu untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait seluruh proses penanganan dan hukum kasus tersebut. Langkah ini sekaligus dinilai sebagai bentuk nyata dukungan pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan.

(Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan)

Editor ; Harry Goa

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image