Dugaan Maladministrasi dan PT.RIMAU New World Sertifikat Palsu Mengguncang Polres Kolaka: Pemilik Lahan Tuding Ada Keberpihakan
![]() |
| Dugaan Sertifikat Palsu |
DETIK✒️NEWS.ID Kolaka Sulawesi Tenggara || Kasus sengketa lahan di Kolaka kian memanas setelah seorang pemilik lahan, Muliyati Menca Bora, mengungkapkan dugaan serius mengenai penggunaan sertifikat palsu dan indikasi keberpihakan penyidik Polres Kolaka terhadap pihak perusahaan.
![]() |
| Dugaan Sertifikat Palsu ❗ |
Persoalan ini bermula ketika Menca Bora dimintai keterangan di Polres Kolaka. Ia mengaku diberikan salinan sertifikat yang belakangan diketahui palsu, namun salah satu,penyidik yang saat itu bertugas, terkesan tidak memberikan sinyal adanya kecurangan.
"Saat saya diberikan salinan berupa scan oleh penyidik dalam hal ini Penyidik, dia tidak memberikan sinyal bahwa sertifikat ini palsu," ungkap Menca Bora.
Ia juga merasa ada tekanan dan intimidasi dalam proses pengambilan keterangan awal, yang membuatnya meninggalkan sesi tersebut sebelum selesai. "Ini saat pertama kali saya tahu bahwa ada keberpihakan," tambahnya.
Kecurigaan Menca Bora terbukti setelah ia berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan. Mereka menyimpulkan bahwa sertifikat tersebut palsu, salah satunya karena luas lahan dalam sertifikat ditulis tangan.
Temuan BPN Perkuat Dugaan Pemalsuan
Untuk memastikan keabsahan, Menca Bora menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka untuk melakukan identifikasi lapangan. Dalam proses identifikasi yang dihadiri oleh perwakilan Reskrim Polres Kolaka, BPN, dan pemilik lahan, ditemukan fakta mengejutkan.
Hasil temuan BPN mengungkapkan adanya keganjilan serius pada sertifikat yang digunakan pihak lawan (Hendra Cipto). Nomor sertifikat yang dipakai di dokumen palsu tersebut ternyata adalah nomor sertifikat atas nama Ja'far.
"Ini membuktikan bahwa BPN bekerja jujur dan tidak ada keberpihakan.
Yang benar dia katakan benar dan yang salah dia nyatakan salah," tegas Menca Bora, yang merasa lega dengan hasil BPN tersebut. BPN juga menyatakan tidak ada atribut kepemilikan lain di lokasi tersebut selain milik ahli waris sah.
Polres Dianggap Lambat dan Berpihak
Meskipun hasil identifikasi lapangan dari BPN jelas, Menca Bora menyayangkan sikap Polres Kolaka yang diduga tidak puas dan kembali meminta pengukuran ulang, yang menurutnya menimbulkan keraguan baru.
Langkah Hukum Selanjutnya
Karena merasa diabaikan oleh Polres Kolaka, Muliyati Menca Bora dan korban lainnya telah mengambil langkah tegas untuk mengajukan laporan langsung ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), membawa tiga laporan utama:
Penyerobotan Lahan: Laporan utama mengenai perampasan hak atas tanah milik warga.
Pemalsuan Dokumen Negara: Laporan terkait dugaan penggunaan sertifikat palsu oleh PT Rimau New World
Laporan Balik terhadap Dr. Saefuddin Muslimin (Epu): Laporan balik atas dugaan fitnah, penipuan, dan penggelapan, sebagai respons atas laporan yang sebelumnya dilayangkan Pak Epu terhadap Muliyati.
Pencurian Identitas: Muliyati juga akan melaporkan dugaan kriminal terkait sertifikat tanahnya yang telah dibalik nama oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Bukti Pendukung dan Konfirmasi BPN
Hasil Pengukuran BPN: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka diketahui telah menyerahkan peta hasil identifikasi tanah kepada Muliyati Menca Bora.
Muliyati mengklaim hasil pengukuran BPN membuktikan bahwa tidak ada sertifikat lain selain miliknya di lokasi tersebut, membantah klaim perusahaan.
Kasus ini menyoroti ketegangan yang meningkat antara warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan, serta memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas proses hukum dan penanganan kasus di tingkat Polres Kolaka.
Selain itu, ia menyoroti dugaan ketidakseimbangan perlakuan aparat penegak hukum.
"Secara kasat mata, saya melihat Penyidik sangat membantu Perusahaan, seakan-akan sertifikat itu mereka akui dan tidak mengakui kami sebagai pemilik lahan," katanya.
Menca Bora mengklaim bahwa laporan dari perusahaan langsung ditanggapi, sementara laporannya terkait penyerobotan lahan oleh Perusahaan PT Rimau dan kontraktornya, Alex
Editor Harry Goa

