BREAKING NEWS

Aksi Bejat Guru Dan Siswa SMK Gilir Setubuhi Siswa di Bone

"Aksi Bejat Guru Dan Siswa SMK Gilir Setubuhi Siswa di Bone.

DETIK✒️NEWS.ID BONE - Kasus kekerasan seksual terhadap siswi SMKN 1 Bone menguak sisi gelap dunia pendidikan. Seorang guru PPPK dan siswa diduga menyetubuhi korban yang masih siswi kelas XI, dengan modus kegiatan perguruan silat. Peristiwa itu terjadi pada 2023, namun baru disidangkan pada 2025.

Korban disebutkan mengalami tindakan tak senonoh dari terduga pelaku utama yang merupakan gurunya sendiri bernama AS, dan pelaku lain bernama MU, serta siswa SA. Ketiganya menyetubuhi korban secara bergantian.

Menurut keterangan pendamping korban dari UPT PPA Bone, Martina Majid, pelaku menggunakan dalih latihan bela diri untuk menjerat korban.

“Modusnya ikut perguruan silat. Kemudian disugesti atau didoktrin harus tunduk kepada pelaku. Saat disetubuhi, korban antara sadar dan tidak,” ujar Martina, Selasa 28 Oktober 2025 lalu.

Dia pun mendesak agar pelaku utama, AS dan MU, tidak dibiarkan lepas dari jerat hukum. Ia menyebut AS telah menjadi predator yang memanfaatkan posisi dan pengaruhnya di lingkungan sekolah.

“Tetap harus diupayakan pencarian pelaku utama. Karena dia sudah menjadi predator, dengan memberikan doktrin ke siswi dan siswa untuk mengikuti kata-katanya dan melakukan persetubuhan,” katanya.

Martina mengingatkan, kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi para orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak mereka di luar sekolah.

“Masyarakat juga harus jeli mempertanyakan ketika ada kegiatan-kegiatan yang mencurigakan, apalagi kalau itu dilakukan malam hari,” tutur Martina.

Terpisah, seorang guru di SMKN 1 Bone membenarkan bahwa AS pernah mengajar di sekolah tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui ihwal kasus kekerasan seksual yang menyeret nama mantan rekan kerjanya itu.

“Pernah mengajar di sini, tapi pengangkatannya (menjadi PPPK -red) di SMKN 7 Bone,” ujar guru tersebut.

Masih kata dia, selama mengajar AS dikenal sebagai sosok yang baik.

Upaya konfirmasi kemudian beralih ke SMKN 7 Bone. Dari pihak sekolah diketahui bahwa AS masih tercatat aktif secara administrasi. Namun status aktivitas mengajarnya disebut hanya kepala sekolah yang tau.

“Kepala sekolah ji yang tau, karena dia yang aktif komunikasi dengan Dinas dan lakukan pembinaan,” katanya.

Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bone. Salah satu pelaku yang merupakan siswa, SA divonis 5 tahun penjara. Sementara AS dan MU tidak diketahui keberadaannya.

Masyarakat kini menunggu keadilan ditegakkan, kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya manipulasi relasi kuasa di dunia pendidikan, terutama ketika kedoknya adalah kegiatan positif seperti bela diri.

Editor ; Harry Goa


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image