Satresnarkoba Polres Bone Gulung Bandar dan Pengedar, Sita Sabu Puluhan Gram
"Satresnarkoba Polres Bone Gulung Bandar dan Pengedar, Sita Sabu Puluhan Gram.
DETIKINEWS.ID BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone. Dalam dua hari berturut-turut, Jumat–Sabtu (12–13/9/2025), polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan barang bukti sabu puluhan gram.
"Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, melalui Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 13.30 Wita di salah satu rumah kos di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan EM (43 tahun), warga Dusun Bulampe, Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, yang berdasarkan informasi masyarakat diduga kuat sebagai bandar narkoba.
Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dibawa ke rumahnya di Dusun Bulampe, EM akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan narkotika yang dikubur di belakang rumah. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 1 sachet besar berisi 30 sachet kecil sabu dengan berat total 29,42 gram, yang disembunyikan di dalam botol minuman plastik.
“Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya,” ungkap Kasihumas.
Selain itu, di lokasi juga ditemukan seorang perempuan bernama A.NR (26), warga Desa Pallawarukka, Kecamatan Ulaweng. Meski tidak terlibat dalam kasus tersebut, yang bersangkutan mengakui pernah mengonsumsi sabu sehingga diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani rehabilitasi.
Terhadap pelaku EM, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Kedua, Tertangkap Tangan Edarkan Sabu
Sehari berselang, Sabtu 13 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, Satresnarkoba kembali mengamankan pelaku NM (34 tahun), seorang sekuriti warga Lingkungan Tangka-Tangka, Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko.
Pelaku tertangkap tangan menyimpan 1 sachet kecil sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam silikon ponselnya. Dari pengakuan NM, barang haram tersebut dibelinya dari seorang pria bernama RZ seharga Rp250.000 untuk kemudian diserahkan kepada orang lain.
Berdasarkan keterangan NM, polisi bergerak cepat dan menangkap RZ (41 tahun), warga setempat, sekitar pukul 14.30 Wita. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 8 paket sabu ukuran sedang dengan berat total 7,84 gram, serta uang tunai Rp250.000 hasil transaksi narkoba.
“Pelaku RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama HR (yang sudah lebih dulu ditangkap), dengan harga Rp14 juta. Rencananya, sabu itu sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelas Kasihumas.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan AG (24), warga Lingkungan Tangka-Tangka, namun setelah pemeriksaan dan hasil tes urine negatif, ia dinyatakan tidak terlibat dan dikembalikan ke keluarganya.
Baik NM maupun RZ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor Harry Goa