PIHAK PUPR KABUPATEN WAJO MENANGGAPI DUGAAN PELANGGARAN PBG PEMBANGUNAN DI JALAN SUNGAI WALENNAE KELURAHAN TEDDAOPU WAJO
"PIHAK PUPR KABUPATEN WAJO MENANGGAPI DUGAAN PELANGGARAN PBG PEMBANGUNAN DI JALAN SUNGAI WALENNAE KELURAHAN TEDDAOPU WAJO.
WAJO detikinews.id 02 September 2025 - Pembangunan sebuah bangunan di Jalan Sungai Walennae, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kabar ini mencuat setelah konfirmasi dari Kepala Bidang Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo yang membenarkan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi PBG dan telah diperingatkan untuk tidak melanjutkan pembangunan.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak kelurahan dan Dinas PUPR telah melakukan pertemuan dan mencapai kesepakatan untuk menghentikan sementara pembangunan tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan masih terus berjalan.
"Lurah Teddaopu mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberikan teguran melalui kepala dusun agar pembangunan dihentikan. Akan tetapi, menurut penjelasan dari pihak kelurahan, ada pihak yang memberikan dukungan (backing) untuk melanjutkan pembangunan meskipun tanpa dokumen atau izin dari pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberadaan oknum yang diduga melindungi pelanggaran tersebut.
"Kami sudah menyampaikan teguran, namun ada informasi bahwa ada pihak yang menyuruh untuk tetap melanjutkan pembangunan," ujar Lurah Teddaopu
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai ketegasan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam menegakkan aturan. Dengan adanya dugaan pelanggaran yang jelas, namun pembangunan tetap berlanjut karena adanya "orang kuat" yang membekingi, menimbulkan pertanyaan tentang marwah pemerintahan Kabupaten Wajo. "Imbuhnya
Tanggapan Pihak PUPR Kabupaten Wajo :
"Kepala Dinas PUPR (Andi Pamenneri) melalui pesan WhatsApp-Nya, menyampaikan ke awak media detikinews.id "iye pa, biar sy minta tim tindak lanjuti kembali. "Melalui Pesan tulisan WhatsApp nya
"Keterangan terpisah, Kabid Kontruksi PUPR Kabupaten Wajo (Andi Usri) saat dihubungi oleh Awak media detikinews.id melalui Chating WhatsApp miliknya mengatakan, "Iye ndi Ini bangunan melanggar qi sempadan sungai, dan blm jelas alas haknya, dan jg ada konflik tanah antara kedua belahpihak dan pemilik bangunan sm2 klain tanahnya, "sdh ma jg na sampaikan ka sm pak jamal yg org soppeng ndi, selain pbg tdk jelas pi jg tanah kayaknya masuk sengketa qi antara pak jamal dan yg punya pemilik bangunan ndi🙏🙏 "ucapnya melalui Pesan tulisan WhatsApp nya
Terkait tindakan yang akan kami ambil terhadap pelanggaran ini. akan kami segera tindak tegas dan transparan, kami juga sudah melayangkan surat teguran, ke mereka dalam menangani masalah ini, serta memastikan bahwa pembangunan tersebut mematuhi peraturan yang berlaku. "Tuturnya.
"Wakil Pimpinan Redaksi detikinews.id ; Harry Goa.