BREAKING NEWS

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta


Pledoi Korupsi ADD Padangsidimpuan Ungkap Intimidasi dan Politik di Balik Kasus

Medan detikinews.id 10 September 2025 // Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas. Dalam Nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang dilakukan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya.



Ismail menyebut uang Lima Ratus Juta Rupiah (Rp.500.000.000.00) yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya. Menurutnya, Uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.

“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Lima Ratus Juta Rupiah (Rp.500.000.000.00) yang diminta hanya Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah (Rp.350.000.000.00) yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya.

Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemkot Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota (Arwin Siregar), Sekda (Letnan Dalimunthe), hingga sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi antara Dua Juta Lima Ratus Rupiah (Rp.2.500.000.00) hingga Enam Puluh Juta Rupiah (Rp.60.000.000.00)

Tuduhan Tekanan Penyidik

Lebih lanjut, Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan soal penyerahan Uang kepada Yunius Zega. “Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan Satu tahun Enam bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan Uang kerugian Negara,” katanya.

Namun, janji itu berbalik! Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Ismail dengan pidana penjara Enam Tahun Enam bulan dan denda Satu Meliar Rupiah (Rp.1.000.000.000.00) subsider Satu Tahun kurungan.

“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” ujar Ismail.

Soroti Audit dan Saksi yang Tidak Dihadirkan

Dalam Pledoinya, Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian Negara. Ia menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian Nyata (actual loss).

Selain itu, menurutnya, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah Camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.

Akan Lapor ke Jaksa Agung

Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. “Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” katanya.

Selain itu yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian Negara. Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss) namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala Desa.

Pada akhir Pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya. (Red/Tim)

-Pimpinan Redaksi : Andi Wahyudi, S.Sos.

-Wakil Pimpinan Redaksi ; Harry Goa.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image