Di Duga Menggunakan Material Elegal " Mahmud Cambang Sorot Penyedia Jasa Kontruksi PT. Tantui Enam Kontruksi
DETIK✒️NEWS.ID SOPPENG KEBO 21 SEPTEMBER 2025 - Pekerjaan Proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, dan SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi - Selatan, kini menuai sorotan tajam oleh Ketua Tim Investigasi dan Monitoring, Lembaga HAM Indonesia (LHI) Mahmud Cambang.
"KEGIATAN : PENGENDALIAN BANJIR SUNGAI WALENNAE KAB, SOPPENG.NOMOR KONTRAK : HK.02.01/Au7.1/SPK/VII/01.
TANGGAL KONTRAK : 07 JULI 2025.
NILAI KONTRAK : Rp. 15.421.862.000.
LOKASI : KABUPATEN SOPPENG.
SUMBER DANA : APBN 2025.
JANGKA WAKTU : 165 (Seratus Enam Puluh Lima) Hari Kelender.
PENYEDIA JASA : PT. TANTUI ENAM KONTRUKSI.
Menurutnya, Hasil penelusuran tim monitoring kami Lembaga Ham Indonesia (LHI) bahwa proyek ini diduga menggunakan material Batu Gajah Ilegal yang digunakan oleh PT TANTUI ENAM KONTRUKSI sangat potensi terindikasi ada penyimpangan dari perusahaan tersebut, "ucapnya.
Ia menilai, kalau benar hal ini terjadi Proyek ini menggunakan material Batu Gajah yang dipakai perusahaan tersebut yang dibiayai sumber anggaran APBN berasal dari sumber galian ilegal tanpa Izin Resmi, maka ini sangat merugikan Negara, "menurutnya, bahwa penggunaan material galian Batuan Ilegal bukanlah persoalan sepele. Ada tiga payung hukum besar yang berpotensi menjerat kontraktor, PPTK, bahkan kepala dinas terkait:
1. UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4/2009
Pasal 158: pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
2. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Apabila penggunaan material ilegal merugikan Negara karena pajak galian Batuan tidak masuk ke Kas daerah, hal ini bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan 3: Ancaman minimal 4 (Empat) Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
3. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009)
Material ilegal umumnya berasal dari tambang liar yang merusak Lingkungan, Pasal pidana UU ini mengancam hingga 10 Tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Lebih ironis lagi, dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan aturan yang sudah tegas dikeluarkan oleh pemerintah, lalu Bagaimana menjamin seluruh material proyek sesuai dengan aturan Gubernur dan pemerintah Daerah ?
Mahmud Cambang mengatakan, penggunaan material ilegal tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tapi juga merusak lingkungan dan meruntuhkan kepercayaan publik.
“Ini harus jadi pintu masuk aparat Hukum untuk mengusut tuntas. Jangan hanya berhenti di kontraktor, tapi telusuri siapa yang memberi restu ? Siapa yang membiarkan ? Siapa yang Bertanggung Jawab ? "Pungkasnya.
Jika benar terbukti penggunaan material Batu ilegal, maka tidak hanya kontraktor, tetapi juga PPTK dan kepala dinas bisa ikut terseret, sebab mereka memiliki kewajiban mengawasi dan memastikan setiap pekerjaan konstruksi yang bersumber dari anggaran APBN taat pada regulasi,
Lanjut Mahmud Cambang, ini berpotensi menjadi skandal hukum besar di daerah kita kuhusnya Kabupaten Soppeng. mencakup tindak pidana Minerba, Korupsi dan Lingkungan, hingga pelanggaran Administrasi Negara, "tutupnya.
Editor Harry Goa

