Parkir Liar Menjamur di Samping Gedung Balaikota Makassar, Dishub Diminta Bertindak Tegas
Makassar, detikinews.id — Aktivitas parkir liar kembali menjadi sorotan di kawasan pusat pemerintahan Kota Makassar. Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat terparkir di bahu jalan samping Gedung Balaikota Makassar, tepatnya di Jalan Balaikota, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Padahal, area tersebut sudah diberi tanda larangan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar berupa rambu "P dicoret". Namun, para pengendara tetap nekat memarkirkan kendaraan mereka di lokasi tersebut, mulai dari kawasan Jalan Ahmad Yani hingga Taman Macan.
Wartawan media online Forum Makassar Info.com, Sadikin Rahmat, yang turun langsung ke lokasi, memantau aktivitas parkir liar ini dari siang hingga sore hari.
"Saya melihat langsung di lapangan, puluhan mobil dan motor berpelat hitam maupun pelat merah dengan santainya parkir di sepanjang jalan yang jelas-jelas sudah ada tanda larangan parkir," ujar Sadikin Rahmat di lokasi.
Ia pun mengingatkan kembali bahwa beberapa bulan lalu, Dishub Makassar sempat menerapkan tindakan tegas berupa penggembokan terhadap kendaraan yang melanggar parkir di kawasan tersebut. Sayangnya, tindakan tersebut kini tidak lagi terlihat sehingga para pelanggar kembali leluasa memarkirkan kendaraannya di area terlarang.
"Saya minta kepada Dishub atau pihak yang berwenang untuk tidak pilih kasih dalam menegakkan aturan. Jika ada pelanggaran seperti ini, harus segera ditindak. Supaya ada efek jera dan tidak terjadi pembiaran yang bisa merusak ketertiban kota," tegas Sadikin Rahmat.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya konsistensi dari aparat dalam penegakan aturan lalu lintas, khususnya di kawasan strategis pemerintahan kota.
Ketegasan Dishub Makassar sangat dibutuhkan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Laporan: Kabiro Makassar
Editor: Sadikin Rahmat