PT BNN adalah salah satu perusahaan tambang nikel yang memiliki konsesi berinvestasi di kabupaten konawe utara dengan harapan kehadiran investasi itu dapat mengangkat kesejahteraan rakyat di lingkar tambang.
Kata sejahtera itu hanya dongeng belaka yang di pertontonkan oleh PT BNN dengan kejadian 3 warga konut yang memperjuangkan Hak-hak nya harus masuk di jeruji besi selama kurang lebih 3- 6 tahun.
Apakah salah jika warga konawe utara memperjuangkan haknya. Apakah salah jika masyarakat ingin bermitra dengan perusahaan. Apakah seperti itu cara perusahaan menyikapi/menghadapi rakyat.
Masyarakat seharusnya di rangkul, dan semua masalah di selesaikan dengan musyawarah tidak dengan cara kriminalisasi warga agar terlihat perusahaan ini memiliki power luar biasa di negeri ini.
Kami sangat menyanyangkan sikap direktur PT BNN atas kezholiman yang di lakukan terhadap rakyat konawe utara.
Sikap arogansi yang di lakukan di tanah konawe utara sangat mengiris hati kita semua karena perusahaan ini setiap ada yang protes ataupun memperjuangkan Haknya selalu saja di perhadapkan dengan hukum tanpa mengedepankan musyawarah.
Kami berharap Aparat Penegak Hukum harus jernih melihat jeritan dan penderitaan rakyat dan menjadikan hukum untuk menghadirkan keadilan.
Tidak ada tempat bagi Koorporate yang tidak menghargai masyarakat konawe utara.. Rakyat konawe utara harus bangkit, hari mereka bertiga bisa jadi kedepan akan banyak lagi masyarakat yang menjadi korban.
(Ar)