detikinews.id Ketua DPP - Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara ( LIPAN ) Indonesia Ir. Muchtar Baso. mengeluarkan Instruksi langsung ke seluruh jenjang pengurus Lipan Indonesia untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait pembentukan koperasi Merah Putih disetiap desa, Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025. Tentang percepatan pembentukan koperasi Merah Putih serta UU RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Menurut Ir. Muchtar Baso jika berdasarkan struktur keanggotaan lipan yang baru insyah Allah anggota kami akan ada di setiap desa sesuai program Lipan Indonesia. " Satu Desa Satu Rumah Aspirasi ". Pembentukan Rumah Aspirasi Ini untuk mengawal Aspirasi Masyarakat di seluruh indonesia, Jadi untuk memantau dan mengawasi pergerakan koperasi Merah Putih Ini sangatlah mudah,
Lanjut Ir Muchtar Baso LSM Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara ( LIPAN ) juga siap jadi pemantau independen dalam perkembangan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih. Karena berdasarkan tugas dan fungsi LSM adalah sebagai lembaga kontrol sosial di tengah masyarakat. Pengawalan koperasi merah putih dalam konteks pemantauan jika ada hal yang tak sesuai dengan SOPnya akan disampaikan kepada pengurus koperasi agar dilakukan pembenahan. Tetapi Jika terjadi Penyimpangan Terhadap Penggunaan anggaran yang tidak sesuai Juknis dan merugikan Keuangan Negara maka Kami akan Laporkan ke Pihak Berwajib. (HARRY GOA )