![]() |
Ironis! Ketua Asosiasi Rokok di Soppeng Diduga Produksi Rokok Ilegal, DBHCHT Dipertanyakan
|
detikinews.id | Soppeng, Sulsel - Dugaan mengejutkan muncul dari Kabupaten Soppeng, salah satu daerah dengan industri rokok terbesar di Sulawesi Selatan. Ketua Asosiasi Pengusaha Rokok "HIPTERS", Haji Jayadi, diduga terlibat dalam produksi rokok ilegal dengan merek Kartu AS.
Padahal, HIPTERS seharusnya berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan melindungi kepentingan industri rokok yang legal di Soppeng. Namun kenyataannya, Haji Jayadi malah diduga memanfaatkan posisinya untuk melindungi dan mendorong peredaran rokok ilegal.
"Ini sangat disayangkan. Seharusnya ia mencegah rokok ilegal, tapi malah memproduksinya," ungkap salah satu warga Soppeng yang enggan disebut namanya. "Jabatan ketua Asosiasi ini dijadikan sebagai perlindungan untuk produksi dan mengedarkan rokok ilegal."
Ironisnya, di saat dugaan ini muncul, ternyata Kabupaten Soppeng mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) yang lumayan besar. Pada tahun 2024, Dinas Kesehatan Soppeng menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp. 1,1 Milyar.
Publik pun mengingatkan bahwa alokasi DBHCHT yang diperoleh seharusnya digunakan dengan baik untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan bukan untuk mendukung kegiatan yang merugikan negara seperti peredaran rokok ilegal.
Tim media telah menghubungi Haji Jayadi untuk konfirmasi, namun tidak mendapat tanggapan. Hal yang sama terjadi saat menghubungi bagian penindakan Bea Cukai Makassar, yang terkesan tidak merespon permintaan konfirmasi terkait peredaran rokok ilegal di Soppeng.
"Kalau memang Bea Cukai Pare-Pare tidak sanggup mencegah peredaran rokok ilegal di Soppeng, sebaiknya Bea Cukai pusat di Jakarta turun tangan mengatasi rokok ilegal tersebut, karena sangat merugikan negara," tegas warga tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan industri rokok di Soppeng. Apakah lembaga asosiasi yang harusnya menjalankan peran positif malah terlibat dalam kegiatan ilegal? Dan bagaimana pihak berwenang akan menangani kasus ini? (2R)