detikinews.id | Jakarta, 5 Maret 2025 – Anggota DPR RI Dr. H. M. Nasir Djamil, M. Si, meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membentuk Relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di daerah pemilihannya, Dapil Aceh II. Permintaan ini disampaikan melalui surat yang diantarkan langsung oleh stafnya kepada Sekretaris Jenderal LPSK, Triyana, di kantornya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Nasir Djamil menyatakan bahwa LPSK perlu melakukan terobosan guna mempermudah pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana di seluruh Indonesia. Salah satu langkah strategis yang ia usulkan adalah pembentukan Relawan SSK di daerah-daerah yang belum memiliki kantor perwakilan LPSK.
"Salah satu terobosan LPSK ialah dengan pembentukan Relawan Sahabat Saksi & Korban (SSK) di daerah yang belum memiliki kantor perwakilan LPSK, ini akan sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari persoalan kasus yang mereka hadapi," ucap Nasir Djamil.
Anggota Komisi III DPR RI tersebut menjelaskan bahwa keberadaan Relawan SSK di daerah akan memudahkan korban untuk mendapatkan hak perlindungan dari LPSK, khususnya di wilayah-wilayah yang jauh dari jangkauan kantor LPSK. Ia menambahkan bahwa berdasarkan data LPSK, dari 4 ribu tindak pidana yang masuk ke kantor polisi, hanya sekitar 80 laporan yang diterima oleh LPSK sepanjang tahun 2024.
"Saat turun ke Dapil saya, Dapil Aceh II, banyak temuan bahwa masyarakat belum mendapatkan perlindungan secara maksimal dari negara, baik sebagai saksi maupun korban," tegas Nasir Djamil.
Nasir Djamil juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban, terutama saat mereka menghadapi persidangan. Tanpa adanya perlindungan yang memadai, korban dapat mengalami intimidasi, ancaman, dan tekanan psikologis yang bisa memengaruhi kesaksiannya.
Melalui surat tersebut, Nasir Djamil berharap LPSK dapat segera membentuk Relawan SSK di daerah-daerah, terutama di Dapil Aceh II yang meliputi Kabupaten Bireun, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.
Nantinya, Nasir Djamil akan bekerja sama dengan LPSK dalam proses perekrutan Relawan SSK yang diharapkan dapat mempercepat pemberian perlindungan kepada saksi dan korban di wilayah tersebut.