BREAKING NEWS

GMMPH Kecam Rencana Pembebanan Meteran Listrik kepada Orang Tua Siswa SDN Mangkura 1: Jangan Jadikan Komite sebagai Tameng, Kepala Sekolah Harus Dievaluasi dan Dicopot!*

 


DetikNews. id MAKASSAR — Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemerhati Hukum (GMMPH) melontarkan kritik keras terhadap rencana pembebanan biaya pemasangan kWh meter dan iuran listrik kepada orang tua siswa SDN Mangkura 1. GMMPH menilai, apabila informasi tersebut benar, kebijakan itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola sekolah, terutama dalam mencari solusi atas kebutuhan sarana pendidikan melalui mekanisme administrasi dan penganggaran yang sah.


Ketua GMMPH, Ishadul, S.H.  menegaskan bahwa persoalan teknis kelistrikan sekolah tidak seharusnya secara langsung dialihkan menjadi tanggungan finansial orang tua siswa tanpa dasar hukum, perencanaan anggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.


“Kalau pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan persoalan teknis dan anggaran melalui prosedur yang semestinya, jangan kemudian menjadikan orang tua siswa sebagai jalan pintas untuk menutup kebutuhan pembiayaan. Sekolah negeri memiliki jalur administrasi, mekanisme penganggaran, dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab. Semua itu harus ditempuh sebelum membicarakan pembebanan biaya kepada keluarga peserta didik,” tegas GMMPH.


Komite Sekolah Jangan Dijadikan Tameng Kebijakan Pembiayaan

GMMPH secara khusus menyoroti kemungkinan keterlibatan komite sekolah dalam pembahasan maupun pelaksanaan rencana pembiayaan tersebut.


Menurut GMMPH, komite sekolah seharusnya berfungsi sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, bukan dijadikan tameng untuk melegitimasi kebijakan pembiayaan yang belum jelas dasar hukum dan mekanismenya.


Jangan sampai sebuah kebijakan yang berpotensi membebani orang tua siswa seolah-olah menjadi sah hanya karena dibicarakan atau disepakati dalam forum rapat bersama komite sekolah. Kesepakatan rapat tidak serta-merta dapat menggantikan persyaratan hukum, kewenangan, dan prosedur penganggaran yang wajib dipenuhi.


GMMPH mempertanyakan, apakah sebelum rencana pembebanan biaya tersebut dibahas, pihak sekolah telah melakukan evaluasi teknis kelistrikan, menghitung kebutuhan anggaran, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar, serta mengupayakan dukungan anggaran melalui mekanisme yang tersedia?


Jika langkah-langkah tersebut belum ditempuh secara memadai, mengapa pembebanan kepada orang tua justru menjadi pilihan yang dibicarakan?


“Kalau memang ada kekurangan anggaran, jalurnya jelas. Sekolah harus menyampaikan kebutuhan itu kepada Dinas Pendidikan melalui prosedur resmi, mengusulkan perbaikan atau peningkatan kapasitas listrik berdasarkan kajian teknis, dan mendorong penganggarannya melalui mekanisme APBD yang sah sesuai kewenangan pemerintah daerah.


Jika membutuhkan dukungan anggaran daerah, usulan itu dapat dibahas melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran, termasuk dengan DPRD sesuai kewenangannya. Bukan langsung bersepakat membebankan biaya kepada setiap siswa,” tegas GMMPH.


GMMPH menekankan bahwa kritik ini bukan berarti setiap bantuan orang tua dilarang. Persoalannya adalah apakah kontribusi tersebut benar-benar sukarela, tidak mengikat, tidak disertai tekanan, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai istilah musyawarah atau sumbangan digunakan untuk menutupi pembiayaan yang dalam praktiknya bersifat wajib.


Rapat 15 Oktober 2026: Persoalan Teknis Berujung pada Rencana Pembebanan kepada Orang Tua


Berdasarkan informasi yang dihimpun GMMPH, dalam rapat pihak SDN Mangkura 1 pada Kamis, 15 Oktober 2026, dibahas persoalan listrik yang kerap mengalami trip karena penggunaan daya yang disebut melampaui kapasitas MCB.


Dalam pembahasan tersebut, muncul rencana pemasangan kWh meter di setiap kelas untuk penggunaan AC. Namun, rencana ini menjadi sorotan karena biaya pemasangan disebut akan dibebankan kepada orang tua siswa.


Informasi yang diterima GMMPH juga menyebutkan adanya rencana pencabutan fasilitas AC bagi kelas apabila orang tua siswa tidak bersedia mengikuti skema pembiayaan tersebut.


Bagi GMMPH, persoalan mendasarnya bukan semata-mata pemasangan kWh meter, melainkan cara pihak sekolah memilih solusi dan siapa yang akhirnya harus menanggung biayanya.


Apabila memang terdapat masalah kapasitas daya, langkah pertama semestinya adalah pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten, evaluasi instalasi, penghitungan kebutuhan daya, dan penyusunan rencana pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Tidak tepat apabila persoalan teknis tersebut langsung berujung pada skema pembiayaan yang berpotensi membebani seluruh orang tua siswa, terlebih jika belum ada kejelasan mengenai dasar hukum, kewenangan, dan sumber anggaran yang semestinya digunakan.


Mengapa Hanya SDN Mangkura 1?

GMMPH turut mempertanyakan mengapa kebijakan serupa, berdasarkan informasi yang diterima, tidak diterapkan di SDN Mangkura 2, SDN Mangkura 3, SDN Mangkura 4, dan SDN Mangkura 5 yang berada dalam kompleks SDN Mangkura.


Jika persoalan kapasitas listrik menjadi alasan utama, maka perlu dijelaskan apakah terdapat perbedaan kondisi instalasi, kebutuhan daya, fasilitas AC, maupun ketersediaan anggaran di masing-masing sekolah.


GMMPH tidak serta-merta menyimpulkan bahwa kelima sekolah tersebut memiliki kondisi teknis yang sama. Namun, perbandingan itu penting dilakukan agar kebijakan yang diterapkan memiliki dasar objektif dan tidak menimbulkan pertanyaan mengenai standar pengelolaan fasilitas pendidikan.


Karena itu, GMMPH mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar melakukan pemeriksaan komparatif terhadap kelima sekolah tersebut, termasuk kondisi kelistrikan, sumber pembiayaan operasional, serta kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana.


GMMPH juga memperoleh informasi bahwa kepala SDN Mangkura 1 merupakan kepala sekolah yang baru dilantik dan sebelumnya bertugas di SDN Sudirman. Status tersebut bukan persoalan dengan sendirinya. Namun, setiap kebijakan yang dibuat dalam masa kepemimpinannya tetap harus dinilai berdasarkan aturan, kewenangan, transparansi, dan dampaknya terhadap peserta didik.


Dugaan Biaya Rp50.000 dan pungutan iuran bulanan untuk pembayaran listrik ditambah lagi dana paguyuban  yang nilainya bervariasi setiap kelas.


Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah beredar informasi dalam grup orang tua siswa mengenai dugaan biaya pemasangan awal sebesar Rp50.000 per siswa dan iuran pembayaran listrik perbulan ditambahlagi pungutan paguyuban yang nilainya bervariasi setiap kelas.


GMMPH menegaskan bahwa nominal tersebut masih harus dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa, serta diperiksa berdasarkan bukti komunikasi maupun dokumen yang relevan.


Apabila benar terdapat penarikan dengan jumlah tertentu, periode pembayaran yang ditetapkan, dan kewajiban yang mengikat orang tua, maka mekanisme tersebut harus diperiksa untuk menentukan apakah termasuk pungutan yang dilarang atau bentuk pembiayaan lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum.


Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur penggalangan dana oleh komite dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, serta melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.


Selain itu, ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar negeri juga harus diperiksa dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku dan status hukum kebijakan yang dipersoalkan.


GMMPH meminta Dinas Pendidikan menelusuri beberapa hal mendasar:

• Siapa yang menggagas dan menetapkan rencana pembiayaan tersebut?

• Apakah ada keputusan tertulis atau hasil rapat yang menjadi dasarnya?

• Siapa yang akan menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang dihimpun?

• Apakah kontribusi tersebut benar-benar sukarela atau dalam praktiknya menjadi kewajiban?

• Apakah orang tua yang menolak membayar akan kehilangan fasilitas atau menghadapi konsekuensi terhadap anaknya?


Bagi GMMPH, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai orang tua berada dalam posisi tertekan karena khawatir anaknya kehilangan fasilitas belajar apabila tidak mampu atau tidak bersedia membayar.


Persetujuan dalam rapat tidak otomatis menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum. Begitu pula, penggunaan istilah sumbangan tidak otomatis membenarkan penarikan yang pada praktiknya bersifat wajib.


Jika Kekurangan Anggaran, Tempuh Jalur Resmi—Bukan Membebani Siswa

GMMPH menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki mekanisme untuk menampung kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan melalui perencanaan, pengusulan, verifikasi, dan penganggaran sesuai ketentuan.


Jika peningkatan kapasitas listrik memang diperlukan, pihak sekolah harus menyusun kebutuhan teknis dan estimasi biaya, kemudian menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk ditindaklanjuti melalui prosedur yang sah.


Apabila kebutuhan tersebut memerlukan alokasi anggaran daerah, pengusulan dapat diproses melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran APBD sesuai kewenangan masing-masing pihak, termasuk pembahasan anggaran bersama DPRD dalam kerangka fungsi dan kewenangannya.


Sekolah juga perlu menjelaskan apakah kebutuhan tersebut dapat ditangani melalui sumber anggaran operasional sekolah yang sah, termasuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sepanjang jenis belanja tersebut diperbolehkan dalam petunjuk teknis yang berlaku.


Dengan demikian, kebutuhan perbaikan fasilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur penganggaran atau menetapkan kewajiban pembayaran kepada orang tua tanpa dasar yang jelas.

“Jangan sampai ketika sekolah menghadapi persoalan anggaran, solusi yang paling cepat justru meminta orang tua membayar.


Pemerintah punya mekanisme penganggaran, Dinas Pendidikan punya kewenangan pembinaan, dan DPRD memiliki fungsi anggaran. Semua jalur tersebut harus dioptimalkan. Jangan membalik urutan: prosedur resmi belum jelas, tetapi orang tua sudah diminta menanggung biaya,” tegas GMMPH.


Fasilitas AC Tidak Boleh Menjadi Alat Tekan

GMMPH juga menyoroti rencana pencabutan fasilitas AC apabila orang tua tidak bersedia membayar biaya pemasangan kWh meter.


Menurut GMMPH, apabila rencana tersebut benar, pihak sekolah harus menjelaskan dasar kebijakan, pertimbangan teknis, dan mekanisme penerapannya. Jangan sampai peserta didik menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari ketidakjelasan pembiayaan maupun perbedaan kemampuan ekonomi keluarga.


GMMPH memahami bahwa fasilitas AC bukan satu-satunya unsur pelayanan pendidikan dan penggunaannya harus memperhatikan kapasitas instalasi serta keselamatan listrik. Namun, persoalan fasilitas harus diselesaikan melalui kebijakan yang objektif dan tidak digunakan untuk menekan orang tua agar menyetujui pembayaran yang belum jelas dasar hukumnya.


Karena itu, GMMPH meminta agar rencana pembebanan biaya dan konsekuensi terhadap fasilitas siswa ditinjau terlebih dahulu sampai terdapat kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pembiayaan, dan hasil pemeriksaan teknis.


GMMPH Desak Kepala SDN Mangkura 1 Dievaluasi dan Dicopot Jika Pelanggaran Terbukti

Atas persoalan tersebut, GMMPH menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan Kota Makassar:


1. Segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rencana pemasangan kWh meter di SDN Mangkura 1, termasuk dasar kebijakan, hasil pemeriksaan teknis, kewenangan, dan mekanisme pembiayaannya.


2. Menghentikan sementara penarikan biaya yang diduga bersifat wajib dari orang tua siswa sampai legalitas dan mekanisme pembiayaannya diperiksa oleh instansi berwenang.


3. Mengklarifikasi dugaan biaya Rp50.000 untuk pemasangan awal dan iuran tagihan listrik per bulan ditambah lagi pungutan dana paguyuban yg bervariasi setiap kelas serta memastikan tidak ada tekanan kepada orang tua untuk membayar.


4. Memeriksa peran kepala sekolah dan komite sekolah, termasuk proses pengambilan keputusan, pihak yang menggagas pembiayaan, serta pengelolaan dana apabila telah dilakukan penghimpunan.


5. Mengevaluasi rencana pencabutan fasilitas AC bagi kelas yang orang tuanya tidak bersedia membayar dan memastikan peserta didik tidak dirugikan akibat persoalan pembiayaan.


6. Melakukan pemeriksaan komparatif terhadap SDN Mangkura 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk mengetahui kondisi teknis serta standar pengelolaan fasilitas dan pembiayaan masing-masing sekolah.


7. Mendesak evaluasi jabatan Kepala SDN Mangkura 1. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, penyalahgunaan kewenangan, atau kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan pendidikan, GMMPH mendesak Wali Kota Makassar melalui mekanisme yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.


GMMPH menegaskan bahwa tuntutan evaluasi dan pencopotan bukan didasarkan pada persoalan pribadi maupun status kepala sekolah yang baru dilantik. Tuntutan tersebut berkaitan dengan perlunya pertanggungjawaban atas kebijakan yang berdampak pada peserta didik dan orang tua.


Jabatan kepala sekolah merupakan amanah untuk mengelola satuan pendidikan secara bertanggung jawab. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran dalam pengambilan keputusan maupun pengelolaan pembiayaan, harus ada evaluasi yang nyata dan tindakan yang sepadan.


GMMPH: Jangan Gagal Menyelesaikan Masalah, Lalu Orang Tua Dijadikan Jalan Pintas

Ketua GMMPH, Ishadul, S.H., menegaskan bahwa persoalan SDN Mangkura 1 tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai nominal biaya listrik. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan sekolah negeri dibuat melalui prosedur yang benar, memiliki dasar hukum, dan tidak membebani masyarakat secara sewenang-wenang.


“Yang kami persoalkan adalah cara menyelesaikan masalah. Kalau ada persoalan teknis, periksa secara teknis. Kalau ada kekurangan anggaran, ajukan melalui jalur administrasi dan penganggaran yang sah. Koordinasikan dengan Dinas Pendidikan, susun kebutuhan yang terukur, dan dorong pembiayaan melalui mekanisme pemerintah daerah. Jangan langsung bersepakat membebankan biaya kepada siswa, lalu menjadikan komite sebagai tameng seolah-olah kebijakan itu otomatis benar,” tegas Ishadul.


Ia menambahkan, sekolah negeri tidak boleh membangun pola pikir bahwa setiap kekurangan pembiayaan dapat diselesaikan dengan meminta uang kepada orang tua siswa.


“Orang tua menyekolahkan anaknya agar mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak, bukan untuk terus-menerus dihadapkan pada pembebanan biaya yang tidak jelas dasar dan pertanggungjawabannya. Jika memang ada kebutuhan, jelaskan secara terbuka, tempuh prosedur yang sah, dan pertanggungjawabkan setiap keputusan. 


Jangan sampai peserta didik menjadi korban dari lemahnya perencanaan atau pengambilan kebijakan,” lanjutnya.

GMMPH menyatakan akan mendorong persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar dan instansi pengawasan terkait apabila tidak ada klarifikasi dan langkah penyelesaian yang memadai.


“Kami mendesak Dinas Pendidikan tidak sekadar memanggil pihak sekolah untuk memberikan penjelasan, tetapi melakukan pemeriksaan substantif terhadap kebijakan, proses pengambilan keputusan, dan mekanisme pembiayaannya. Jika pelanggaran terbukti, harus ada tindakan tegas, termasuk pencopotan kepala sekolah sesuai prosedur. 


Jangan sampai komite menjadi tameng, orang tua menjadi sumber pembiayaan yang dipaksakan, dan peserta didik menjadi pihak yang menanggung akibatnya. Tata kelola sekolah negeri harus tunduk pada aturan, bukan sebaliknya,” tutup Ishadul, S.H., Ketua GMMPH.

Publis:kak imbaz

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image