Sekda Mendesak, Perusahaan Dan Warga Untuk,Buat Perjanjian Dalam Bentuk Legal Yang Berkekuatan Hukum
detikinews.id | MAJENE,–Perusahaan Tambang Yang berada di Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat,Warga Yang bermukmin di sekitar kawasan tambang,
mendesak pihak perusahaan untuk bersikap lebih nyata (real) dan profesional dalam memenuhi komitmen mereka. Masyarakat juga berharap manajemen perusahaan dapat satu suara dan tidak memberikan informasi yang membingungkan saat menghadapi warga yang lahannya terdampak oleh proyek.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP. Dalam kegiatan tersebut, Sekda didampingi oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pamboang.
PLT Lurah Lalampanua, Haenur, S.Pd., pada Sabtu (11/07/2026).
Sekda Majene H. Ardiansyah menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Pemerintah Kabupaten Majene meminta dengan tegas agar seluruh poin kesepakatan tidak hanya menjadi janji lisan.
"Segala bentuk komitmen dan perjanjian yang dibuat antara pihak perusahaan dan masyarakat wajib dituangkan dalam bentuk administrasi legal yang sah di mata hukum," ujar H. Ardiansyah di hadapan perwakilan warga dan pihak terkait.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan warga, menganalisis dampak aktivitas industri, serta memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat setempat.Dalam pertemuan yang berlangsung dialogis tersebut, H. Ardiyansyah menegaskan bahwa seluruh proses kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat harus tercatat secara legal dan berkekuatan hukum.
Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi potensi konflik di masa depan dan memastikan hak-hak warga Lalampanua terpenuhi secara adil dan transparan.
Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh pihak perusahaan PT Ciam yang diwakili oleh Komisaris Lapangan, Nurdin Kunda. Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi tuntutan warga serta menindaklanjuti arahan dan pesan dari Sekda Majene demi kebaikan bersama.
Plt. Lurah Lalampanua, Haenur, S.Pd, turut menyatakan komitmennya di hadapan warga. Pemerintah Kelurahan Lalampanua siap mengawal, memfasilitasi, serta merampingkan seluruh proses administrasi terkait keluh kesah warga yang terdampak aktivitas tersebut.
Sesuai regulasi, termasuk amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perusahaan memiliki tanggung jawab mutlak terhadap masyarakat dan pemerintah, yang meliputi:Kewajiban Terhadap Masyarakat Setempat:Program PPM: Melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal.Prioritas Tenaga Kerja: Mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal dari lingkungan sekitar area aktivitas.Ganti Rugi Lahan: Memberikan ganti rugi yang layak atas hak tanah atau tanaman yang terdampak.Perlindungan Lingkungan: Menjaga kualitas lingkungan agar tidak tercemar dan merugikan kehidupan warga.Kewajiban Terhadap Pemerintah:Kepatuhan Regulasi: Mematuhi izin usaha pertambangan/industri dan regulasi tata kelola lingkungan." Jelasnya kepada Awak media.
Kontribusi Keuangan: Membayar iuran, royalti, serta pajak daerah dan pusat secara tepat waktu.Reklamasi: Melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan hidup secara berkala dan pasca-aktivitas.Pelaporan: Menyerahkan laporan kegiatan usaha secara rutin kepada instansi berwenang.Hasil dari pertemuan hari ini menyepakati bahwa dokumen kerja sama dan mitigasi dampak akan segera disusun secara transparan. Pemerintah Kabupaten Majene akan bertindak sebagai pengawas utama guna memastikan iklim investasi di daerah tetap berjalan selaras dengan kesejahteraan dan keamanan warga lokal.
Masyarakat berharap, dengan adanya keterlibatan langsung dari jajaran pemerintah daerah, pihak perusahaan segera merealisasikan janji mereka secara profesional dan kompak demi kebaikan bersama." Tutur Hainur. (Wid)

