Pemkab Majene dan Pemkab Pinrang Resmi Tandatangani Kesepakatan Bersama, Perkuat Ketahanan Pangan
detikinews.id | PINRANG,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang secara resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penguatan Ketahanan Pangan Daerah.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pinrang Senin, 13 Juli 2026 ini, dihadiri langsung oleh Bupati Majene, Dr. H. A. Achmad Syukri, S.E., M.M., dan Bupati Pinrang, Irwan Hamid.
Dalam sambutannya, Bupati Majene, A. Achmad Syukri, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menjadi upaya nyata dalam mengendalikan inflasi.
"Melalui kerja sama ini, kita tidak hanya berbagi pengalaman dan keunggulan antar daerah, tetapi juga membangun sinergi yang konkret untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha pangan di wilayah kita masing-masing," ujar Bupati Majene.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menyambut baik inisiatif tersebut. Dalam sambutannya, Irwan Hamid menekankan pentingnya sinergi antar daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak langsung pada masyarakat.
"Kita sepakat untuk saling berkolaborasi guna mempercepat pembangunan daerah melalui pemanfaatan potensi yang dimiliki masing-masing wilayah, khususnya di sektor pertanian yang menjadi pilar utama ketahanan pangan nasional," tegas Bupati Pinrang.
Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua daerah. Dari Pemkab Pinrang, hadir Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan & Kesra, Asisten Perekonomian & Pembangunan, Kepala BAPPERIDA, para Kepala Dinas (Tanaman Pangan & Hortikultura, Ketahanan Pangan, Pertanakan & Perkebunan, Perikanan, PERINDAGEM, Koperasi & UKM), serta Kepala Bagian terkait (Perekonomian & SDA, Hukum, Pemerintahan) dan Direktur Utama Perumda Karya Lasinrang.
Sementara itu, delegasi dari Pemkab Majene yang hadir meliputi Wakil Bupati Majene, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ketua TBUP3D, Inspektur Inspektorat Daerah, Kepala BAPEDA, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta para Kepala Dinas dan Kepala Bagian yang membidangi urusan pemerintahan, pertanian, perhubungan, hukum, kerjasama, sumber daya alam, serta protokol dan komunikasi pimpinan.
Adapun ruang lingkup kesepakatan ini mencakup enam poin utama, meliputi pengembangan produksi komoditas pangan strategis, penyediaan dan pertukaran data pangan, kerjasama distribusi dan pemasaran hasil pertanian, pengembangan teknologi dan inovasi pertanian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pertanian, serta kerjasama investasi sektor pertanian.
Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan akan ditindaklanjuti secara teknis melalui Perjanjian Kerja Sama oleh perangkat daerah terkait dari kedua kabupaten. * (Rez/W)

