BREAKING NEWS

Wartawati di Gowa Cari Keadilan atas Dugaan Pengeroyokan Anaknya, Keluarga Soroti Tekanan Oknum Aparat


GOWA, SULAWESI SELATAN, detikinews.id 
– Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan. Peristiwa ini menimpa anak dari Sitti Rahma, seorang wartawati media online setempat, yang saat ini tengah berjuang mencari keadilan atas kejadian yang dialami buah hatinya.

Insiden pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kabupaten Gowa, tepatnya di sekitar kediaman korban. Ironisnya, pelaku diduga merupakan tetangga korban sendiri. Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Gowa untuk diproses secara hukum.

Namun, dalam proses penanganannya, keluarga korban mengaku menghadapi sejumlah tekanan. Mereka menilai adanya tindakan yang tidak semestinya dari oknum aparat, termasuk dugaan intimidasi terhadap anak korban. Selain itu, muncul pula laporan balik dari pihak terduga pelaku, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.

“Anak yang menjadi korban justru ditekan, bahkan diancam akan dipenjara jika tidak mencabut laporan dengan alasan tidak cukup bukti,” ungkap sumber keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena laporan balik atau laporan model B memang kerap terjadi dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia. Dalam beberapa kasus, strategi ini digunakan untuk menekan korban agar memilih jalur damai atau mencabut laporan. Namun, dalam konteks ini, keluarga korban menilai langkah tersebut justru memperburuk kondisi psikologis anak yang seharusnya mendapat perlindungan.

Secara hukum, anak sebagai korban kekerasan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun kekerasan psikis terhadap anak, terlebih oleh aparat penegak hukum, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius, baik secara etik maupun pidana.

Kasus dugaan pengeroyokan ini sendiri mengacu pada Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Oleh karena itu, keluarga korban meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Lebih lanjut, keluarga juga menduga adanya indikasi rekayasa dalam laporan balik yang dilayangkan oleh pihak terlapor. Mereka berharap pengawasan internal kepolisian dapat turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami berharap kepada Kabid Propam atau Irwasda Polda Sulsel untuk menindak tegas oknum anggota yang diduga menyalahgunakan wewenang,” ujar pihak keluarga.

Pimpinan Redaksi Pena Mitra Bhayangkara, Dahlan Sapa, turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap anak seorang jurnalis.

“Kami sangat menyayangkan jika benar ada tekanan terhadap anak wartawati. Ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa aman bagi jurnalis dan keluarganya,” tegas Dahlan.

Ia juga mendorong agar kasus ini dilaporkan ke lembaga terkait seperti Propam Polda Sulsel, Kompolnas, serta organisasi profesi jurnalis seperti AJI, PWI, dan Dewan Pers, guna mendapatkan pendampingan serta memastikan penanganan berjalan objektif.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat selain menyangkut perlindungan anak, juga bersinggungan dengan kebebasan pers dan keamanan jurnalis. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image