BREAKING NEWS

ANALISIS : Momentum Baru atau Status Quo ? Mafia Solar " Pasca Rotasi Dirreskrimsus Polda Sulsel! (Bag. 102)

"Publik menuntut pergantian Dirkrimsus di Polda Sulsel tidak berhenti sebagai simbolik, melainkan diikuti penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM solar bersubsidi agar institusi tidak terkesan pasif terhadap desakan publik.

Oleh: Zulkifli Malik 

DETIK✒️NEWS.ID _ Fenomena sulitnya menghentikan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Makassar dan sejumlah wilayah Sulawesi Selatan tidak lagi dapat dipahami sebagai pelanggaran biasa, namun  dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi terorganisir yang menggerogoti keuangan negara dan merusak keadilan distribusi energi.

Dalam perspektif hukum pidana dan kebijakan publik, praktik mafia solar mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan, penindakan, dan tata kelola subsidi.

Toh, kesan bahwa pelaku seolah kebal hukum muncul bukan tanpa alasan, melainkan karena penanganan perkara yang sering berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual dan jaringan pemodal.

Secara normatif, penyalahgunaan BBM subsidi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan di sektor energi dan berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.

Namun penegakan hukum yang parsial telah menciptakan disparitas antara beratnya dampak kejahatan dan ringannya sanksi yang dijatuhkan. Situasi ini memunculkan persepsi publik bahwa hukum belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama kelompok yang berhak atas subsidi.

Pola operasi mafia solar di lapangan menunjukkan tingkat organisasi yang rapi dan berulang. Modus penyedotan BBM di SPBU melalui kendaraan pribadi hingga mobil bus  modifikasi, penggunaan tangki siluman, hingga manipulasi identitas pembelian merupakan praktik yang telah lama terdeteksi dalam berbagai pemberitaan.

Fakta bahwa praktik tersebut tetap berlangsung mengindikasikan adanya celah pengawasan serta kemungkinan pembiaran struktural yang perlu ditelusuri secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Sebagai contoh kasus penegakan hukum yang sudah berjalan dan ditetapkan oleh kejaksaan, kasus pengangkutan solar subsidi dari Bulukumba misalnya yang berencana menuju Morowali yang melibatkan lima terdakwa memperlihatkan bagaimana jaringan distribusi ilegal bekerja lintas daerah.

Para pelaku yang tertangkap lebih merepresentasikan operator lapangan daripada pengendali utama. Dalam analisis hukum, kondisi ini menunjukkan bahwa penindakan belum menyentuh struktur komando kejahatan, sehingga potensi keberlanjutan jaringan tetap terbuka.

Putusan di Pengadilan Negeri Sinjai yang menjatuhkan hukuman relatif ringan pada tingkat awal, meskipun kemudian diperberat di tingkat banding, menimbulkan pertanyaan mengenai daya tangkal hukum terhadap kejahatan energi.

Disparitas antara tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan fenomena yang sah dalam sistem peradilan, namun tetap perlu dikaji agar tidak melemahkan efek jera.

Upaya kasasi yang masih berproses di Mahkamah Agung menunjukkan bahwa mekanisme koreksi hukum sedang berjalan sesuai prosedur.

Keterangan dari Kejaksaan Negeri Sinjai melalui pejabat terkait bahwa perkara belum berkekuatan hukum tetap menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.

Nah, yang menarik saya ini, publik berharap pada kepolisian, Polda Sulsel pasca pergantian pejabat Direktur Reserse Kriminal Khusus di Polda Sulsel dari Dedi Supriyadi kepada Andri Ananta Yudhistira dapat dibaca sebagai momentum institusional untuk memperkuat strategi pemberantasan kejahatan energi.

Penempatan pejabat baru dengan latar belakang analisis kebijakan diharapkan mampu mendorong pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penelusuran aliran dana dan aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut. Mampukah?

Dalam perspektif ekonomi politik, keberlanjutan mafia solar tidak terlepas dari tingginya rente akibat selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi.

Selama keuntungan ilegal jauh melampaui risiko hukuman, maka insentif kejahatan akan tetap tinggi. Oleh karena itu, solusi tidak cukup melalui penindakan represif, tetapi juga memerlukan reformasi kebijakan distribusi dan pengawasan berbasis teknologi yang transparan.

Sementara, keterlibatan oknum SPBU nakal yang diduga berkolaborasi dengan pelangsir menunjukkan adanya potensi pelanggaran administratif serius.

Dalam kerangka hukum administrasi, pelanggaran terhadap kewajiban distribusi subsidi seharusnya berujung pada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Penegakan sanksi administratif yang konsisten akan mempersempit ruang gerak jaringan ilegal tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang.

Kesan kebal hukum juga juga menyeruak di tengah publik yang dipengaruhi oleh minimnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan identifikasi aktor utama.

Transparansi yang proporsional, tanpa melanggar asas hukum, penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Penegakan hukum yang akuntabel akan menunjukkan bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi.

Dengan demikian, persoalan mafia solar di Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, harus ditempatkan sebagai isu strategis nasional yang menyangkut keadilan sosial dan ketahanan energi. Pendekatan hukum terpadu, pengawasan ketat, serta komitmen politik yang kuat menjadi prasyarat untuk memutus mata rantai kejahatan ini.

Tanpa langkah luar biasa yang terukur dan berkelanjutan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi akan terus berulang, merugikan negara, dan pada akhirnya mengorbankan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh kebijakan subsidi itu sendiri.

Juga pada peran aparat penegak hukum, seolah melakukan pembiaran, bahkan sejumlah media lokal Sulsel menuding adanya keterlibatan APH sebagai penikmat uang haram solar subsidi. Berarti APH dapat dikategorikan pelaku korupsi? 

(Bersambung)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image