"Eksploitasi Ganda: Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli, Identitas Dipalsukan untuk Tutupi Kejahatan"
"Eksploitasi Ganda: Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli, Identitas Dipalsukan untuk Tutupi Kejahatan"
DETIK✒️NEWS.ID Kolaka Sulawesi,Tenggara Maros Sulawesi Selatan, 2019–2025 || Kasus yang menimpa seorang anak bernama "Akifah Nayla Al Insyirah" melibatkan dua isu hukum: dugaan pencabulan dan dugaan pemalsuan identitas administrasi kependudukan.
Berikut rangkaian kronologi yang menjadi dasar pemberitaan serta perhatian publik.
1. "Situasi keluarga dan pengasuhan pada awal kejadian (Akhir 2019)"
Pada masa sebelum perceraian tahun 2019, Akifah tinggal bersama kedua orang tuanya di rumah "Irwan Iskandar" di Kolaka.
Pada periode tersebut, "Zaki", anak dari *Imran Husain* (kerabat pihak ibu), ikut tinggal di rumah tersebut dan bersekolah di Kolaka karena dititipkan oleh ayahnya yang telah menikah beberapa kali.
Pada saat yang sama, kondisi rumah tangga tidak stabil.
"Arfanita"selaku ibu kandung sering meninggalkan rumah dan diduga berselingkuh, sehingga pengawasan terhadap anak dan terhadap Zaki menjadi longgar. Situasi ini kemudian dianggap membuka peluang terjadinya peristiwa yang tidak terpantau oleh ayah.
2. "Dugaan pencabulan terhadap Akifah"
Dalam periode tersebut muncul dugaan tindak pencabulan terhadap Akifah yang diduga dilakukan oleh Zaki ketika berada di rumah Irwan. Dugaan ini baru diketahui Irwan pada "Maret 2020", setelah perceraian, dari informasi yang disampaikan oleh "ibu kandung dan ibu tiri pelaku."
Irwan menyatakan bahwa peristiwa tersebut "tidak pernah dilaporkan oleh ibu kandung" dan tidak ada langkah pelindungan anak yang diambil pada saat kejadian.
3. 'Konflik rumah tangga dan temuan rekaman percakapan"
Ketegangan rumah tangga memuncak setelah Arfanita ketahuan berselingkuh dan kemudian kembali ke rumah orang tuanya di Maros.
Pada masa tersebut terdapat "rekaman percakapan antara Arfanita dan Imran Husain", yang memuat dugaan rencana untuk menjerat Irwan dengan kasus pidana, termasuk membangun narasi perceraian dan konflik rumah tangga yang merugikan posisi Irwan.
Rekaman ini baru ditemukan Irwan setelah ia hendak mengajukan gugatan hak asuh anak.
4. "Pengambilan anak secara sepihak"
Tidak lama setelah konflik memuncak, Akifah dibawa oleh ibunya ke Maros tanpa persetujuan dan tanpa pemberitahuan kepada Irwan. Saat itu Akifah masih berada di sekolah dan sempat disembunyikan di rumah "Sumarsono' di Wundulako. Ketika anak dibawa, Zaki juga turut dipindahkan, tetapi hanya Zaki yang telah dibuatkan surat pindah sekolah.
Akifah tidak dibuatkan surat pindah, namun ibunya tetap menuntut "akte kelahiran asli"dari Irwan.
5. Laporan polisi terkait dugaan pencabulan*
Perkara pencabulan sempat dilaporkan ke Polres Kolaka, namun terkendala menghadirkan korban. Pihak kepolisian menyarankan agar Irwan terlebih dahulu mengajukan gugatan hak asuh.
Setelah dua kali gugatan (2020 dan 2023), Irwan kemudian melaporkan kasus pencabulan ke *Polda Sulsel* karena korban dan terduga pelaku telah berada di Sulawesi Selatan. Laporan tersebut teregistrasi sebagai:
"LP/B/130/II/2023/SPKT/POLDA SULSEL,"
yang kemudian dilimpahkan ke Polres Kolaka.
Dalam proses penyidikannya:
Keluarga ibu korban "menolak visum,"
Korban tidak diperiksa secara menyeluruh,
Saksi penting tidak didalami,
Bukti relevan tidak digali secara optimal.
Akhirnya perkara dinyatakan *SP3.*
6. "Laporan dugaan pemalsuan identitas anak"
Irwan juga melaporkan dugaan pemalsuan identitas anak melalui registrasi:
"LP/B/37/II/2023/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL."
Laporan ini menyoroti perubahan data administrasi anak tanpa persetujuan ayah sebagai wali sah, termasuk pembuatan dokumen kependudukan baru di Dinas Dukcapil Maros. Anak bahkan sempat didaftarkan sekolah dengan nama "Aqilah Almukarram", mengikuti nama ayah tiri,"Rijal Mukarram."
Dalam pertemuan dengan pejabat Capil Maros, Irwan mendapat keterangan bahwa "Rijal-lah yang membantu proses pembuatan akta tersebut."
Kasus ini sempat menetapkan seorang tersangka, namun kemudian "posisi tersangka dianulir tanpa melalui proses praperadilan."
7." Penghentian Kasus Pemalsuan Akta (SP3) Secara Diam-diam

