BREAKING NEWS

Waspada Pungutan Liar LPM, Ormas Bodong, sampai Kelurahan? Tambang Pannyeroan, Gowa Bikin Tegang!


Gowa, detikinews.id 
— Suasana di area tambang Pannyeroan, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, belakangan ini memanas. Diduga terjadi praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Lanna serta kelompok ormas  yang menamakan diri sebagai Forum Masyarakat Tambang (FORMAT).

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, sejumlah sopir truk pengangkut material tambang menjadi korban pungli oleh dua pihak tersebut.

Menurut sumber yang enggan disebut namanya, LPM Kelurahan Lanna diduga menarik pungutan sebesar Rp10.000 untuk mobil Dyna dan Rp20.000 untuk mobil Fuso, sementara pihak FORMAT juga disebut melakukan pungutan tanpa dasar yang jelas.

“Ini bukan lagi sekadar pungutan, tapi pemerasan! Para pelaku harus dijerat dengan pasal yang sesuai,” tegas Koordinator Lembaga Pengawal Kebijakan Negara (LPKN) kepada media.

Desakan Penegakan Hukum

LPKN secara tegas meminta aparat penegak hukum turun tangan dan menindak tegas para pelaku. Mereka menilai praktik pungli ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat dan pelaku usaha tambang.

Dalam pernyataannya, LPKN menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan:

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Jika pungli dilakukan oleh penyelenggara negara, termasuk oknum aparat kelurahan yang terlibat dalam LPM, maka dapat dijerat dengan UU Tipikor yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

LPKN Serukan Tindakan Tegas

Melalui Koordinatornya, LPKN menyampaikan tiga tuntutan utama:

Kepada Kapolres Gowa: segera bentuk tim khusus untuk memberantas pungli di lokasi tambang Pannyeroan.

Kepada Kejaksaan Negeri Gowa: usut tuntas dan limpahkan kasus ini ke pengadilan.

Kepada Bupati Gowa: tunjukkan ketegasan dan jangan biarkan praktik pungli mencoreng wajah pemerintahan daerah.

 “Pungli ini tidak hanya merugikan sopir dan pengusaha tambang, tapi juga merusak iklim investasi di Gowa. Investor akan lari jika daerah ini dikuasai oleh preman dan oknum yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Koordinator Investigasi Pemerhati Masyarakat Kecil.

Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak LPM Kelurahan Lanna maupun kelompok Forum Masyarakat Tambang (FORMAT).

LPKN mengimbau agar pihak-pihak yang disebut segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Sebagai penutup, lembaga ini menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah harus segera dihentikan.

Negara tidak boleh kalah dari oknum yang mengatasnamakan organisasi atau lembaga masyarakat untuk memeras rakyat kecil.

Lembaga Pengawal Kebijakan Negara (LPKN)

“Bergerak untuk Keadilan dan Kebenaran!”


(**)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image