BREAKING NEWS

LIPAN BULUKUMBA : PERTAMBANGAN DI DAS BALANTIENG DIDUGA ADA UPETI, SENTIL POLRES BULUKUMBA

"Tim LIPAN Bulukumba Temukan Aktivitas Penyedotan Pasir Diduga Ilegal di Wilayah Balong dan Lonrong, Kecamatan Ujung Loe.

DETIK✒️NEWS.ID BULUKUMBA 11 OKTOBER 2025 - Bulukumba, Sulawesi Selatan Tim Investigasi DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba kembali menemukan aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin pompa di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng, tepatnya di wilayah Desa Balong dan Lonrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan tersebut terekam pada Sabtu, 11 Oktober 2025, pukul 10.25 WITA, melalui dokumentasi GPS Map Camera dengan koordinat -5.48846, 120.266375. Dalam dokumentasi lapangan, tampak sejumlah pekerja mengoperasikan mesin dompeng untuk menyedot material pasir dari dasar sungai ke atas dump truck.

Menurut laporan Jusri, anggota Tim Investigasi LIPAN Bulukumba, terdapat sedikitnya empat orang yang beroperasi di dua titik lokasi berbeda:

RM, mengoperasikan dua alat penyedot pasir (mesin dompeng) di wilayah Balantieng. DA, beroperasi di Desa Balong, menyalurkan material pasir ke truk dengan pipa berdiameter 4 inci.

AM dan SA, beroperasi di wilayah Lonrong, menyalurkan pasir dari dasar sungai ke dump truck.

Aktivitas ini dilakukan secara terbuka tanpa papan izin, tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan tanpa izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dari instansi berwenang.

Pantauan langsung di lokasi memperlihatkan tumpukan pasir di tepian sungai yang telah dikeruk dengan alat sedot.

Wilayah kegiatan berada di bawah yurisdiksi Camat Ujung Loe dan wilayah hukum Polsek Ujung Loe. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat atau pemerintah setempat terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum lingkungan dan pertambangan tersebut.

Situasi inilah yang memunculkan dugaan adanya pembiaran atau kemungkinan upeti, yang kemudian menjadi sorotan tajam terhadap Polres Bulukumba.

Masih pada Sabtu, 11 Oktober 2025, Ketua DPK LIPAN Bulukumba Adil Makmur, didampingi Sekretaris Rahmat dan Kabid Hukum Ahmad Saenal, menggelar rapat formal di sekretariat LIPAN Bulukumba untuk membahas temuan tersebut.

Dalam rapat itu, Jusri memaparkan hasil pantauan dan dokumentasi lapangan secara rinci. Mendengar laporan itu, Ketua Adil Makmur menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk membuktikan fakta di lapangan.

“Wilayah administrasi Kecamatan Ujung Loe dan wilayah hukum Polsek Ujung Loe semestinya menjadi barikade awal dalam mencegah kegiatan ilegal. Bila dibiarkan, maka kami akan menegaskan tanggung jawab moral dan hukum kepada Polres Bulukumba untuk menindaklanjuti,” tegas Ahmad Saenal bersama Rahmat.

Dari hasil investigasi dan dokumentasi lapangan, kegiatan penyedotan pasir di DAS Balantieng diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 69 ayat (1) huruf a dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 52 dan 53 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Camat Ujung Loe Mengawasi kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah kecamatan.

Polsek Ujung Loe Melakukan penegakan hukum dan tindakan preventif terhadap kegiatan ilegal.

Polres Bulukumba diharapakan menyelidiki dan menindak aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).

DLH Kabupaten Bulukumba Mengawasi dan menindak pelaku yang tidak memiliki izin lingkungan.

Dinas ESDM Provinsi Sulsel Menerbitkan dan mencabut izin usaha pertambangan non-logam.

BBWS Pompengan Jeneberang Mengendalikan dan menjaga kelestarian Sungai Balantieng sebagai kawasan strategis nasional.

“Jika Polres dan pemerintah daerah diam, maka Adil Makmur bermohon kepada DPD LIPAN Indonesia, Syam Risal, untuk melanjutkan laporan resmi ke Kementerian ESDM, KLHK, dan Mabes Polri,” tegas Adil Makmur.

Keterangan Belum Tersedia

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Tipidter Polres Bulukumba, Camat Ujung Loe, maupun Polsek Ujung Loe terkait dugaan aktivitas penambangan pasir di wilayah DAS Balantieng.

Media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi berimbang dan konfirmasi resmi," ungkapnya  (Tim)

Editor ; Harry Goa


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image