BREAKING NEWS

Pengacara Apresiasi Kejaksaan Negeri Belawan Atas Difasilitasinya kegiatan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan.

"Pengacara Apresiasi Kejaksaan Negeri Belawan Atas Difasilitasinya kegiatan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan.

BELAWAN detikinews.id 04 September 2025 - Pimpinan Kantor Hukum Law Office Veritas, Marthin V H manurung, SH., MH dan D Steven Sihotang, SH,  mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih terhadap langkah Kejaksaan Negeri Belawan yang memfasilitasi dan memberikan kesempatan kepada para pihak dalam kegiatan restorative justice pada hari Rabu, 03 september 2025 terhadap perkara Penganiayaan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/471/VI/2025/SU/Pel.Blw/SEK Medan Labuhan dimana korban An. Subayo Lumban Batu dan Terlapor Ricky Situmorang.


Menurutnya, kami mengapresiasi juga ucapkan terimakasih yang diberikan, karena respon cepat dari pihak Kejaksaan Negeri Belawan terhadap surat permohonan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice yang dimana pada saat mediasi di Pimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Belawan (Yogi Fransis Taufik,SH., MH,.) dan Daniel Surya Partogi Aritonang, SH,. selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Eksekusi. "Ucapnya

Dalam mediasi ini, Hadir kuasa hukum dan Pengacara Korban, Kakak Korban, Abang korban di ruangan Mediasi Kejaksaan Negeri Belawan, "kami selaku pengacara terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf juga bersedia mengganti dan membayar kerugian dan biaya pengebotan kepada keluarga korban, mediasi berlangsung pada Rabu, 03 September 2025 di Kejaksaan Negeri Belawan. Mediasi tersebut belum selesai, dikarenakan kakak, Abang dan pengacara korban menolak dan belum ada kesepakatan dipihaknya. "Imbuhnya.

Bahwa Dalam kesempatan ini Marthin Manurung, SH., MH dan D Steve Sihotang,SH selaku Pengacara terdakwa juga menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepala Kejaksaan Negeri Belawan (Samiaji Zakaria, S.H., M.H.,) Kasipidum Belawan (Yogi Fransis Taufik,SH., MH..)  Kepala Sub seksi Penuntutan dan eksekusi  (Daniel Surya Partogi Aritonang, SH.,) 

Menurut Marthin inovasi sangat penting untuk membangun citra positif aparat penegak hukum dan hal ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, yang diatur atas dasar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. "Ucapnya

"Kita ingin memberikan edukasi pada masyarakat bahwa yang namanya keadilan itu tidak harus melalui vonis, bahkan  di negara-negara maju restorative justice itu justru malah ditekankan, seperti di Australia malah justru lebih mendatangkan keadilan," ujar Marthin. "Tuturnya.

Marthin dan D Steven juga menekankan bahwa penerapan restorative justice selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan harmoni, kebersamaan, serta keadilan sosial. Menurutnya, jaksa tidak seharusnya dipandang menakutkan, melainkan sebagai pengayom masyarakat 

"Karena ini kita negara Pancasila yang harmoni, yang menjunjung kebersamaan,  persatuan, dan keadilan sosial dan dalam kesempatan ini juga kami dapat berpartisipasi menyuarakan dan ikut membuka informasi kepada masyarakat bahwa jaksa itu bukan sesuatu yang menakutkan dan dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Belawan sudah sejalan dengan Semboyan Kejaksaan Republik Indonesia adalah "Satya Adhi Wicaksana" yang memiliki makna, Satya (kesetiaan yang jujur), Adhi (kesempurnaan dalam bertugas dan rasa tanggung jawab), dan Wicaksana (kebijaksanaan dalam tutur kata dan tindakan) tutup Marthin. (Red/Tim)

"Wakil Pimpinan Redaksi ; Harry Goa.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image