BREAKING NEWS

"NAJIDUL HAQ ," KUASA HUKUM KADES CINNONGTABI SAYANGKAN PROSES HUKUM YANG DIJALANKAN KAJARI WAJO.

"NAJIDUL HAQ ," KUASA HUKUM KADES CINNONGTABI SAYANGKAN PROSES HUKUM YANG DIJALANKAN KAJARI WAJO.

detikinews.id JAKARTA 06 September 2025 - Kuasa Hukum Kades Cinnongtabi Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi - Selatan. Najidul Haq menyayangkan tindakan terburu buru pihak Kejaksaan Negeri Wajo dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Desa Cinnongtabi.

Hal itu disampaikan dalam press releasenya mengatakan bahwa pihak kejaksaan negeri wajo telah berani tidak mematuhi intruksi Jaksa Agung ST BURHANUDDIN dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen REDA MANTHOVANI terkait penyelesaian perkara yang melibatkan perangkat desa.

“Kami Selaku kuasa hukum yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Agustus 2025 sangat menyayangkan tindakan pihak Kejaksaan Negeri Wajo yang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi di desa Cinnongtabi, karena hal ini tidak sesuai dengan instruksi Jaksa Agung dan Jam Intel, dan hal ini juga jelas sebagai bentuk ketidakpatuhan yang dilakukan oleh pihak Kejari Wajo terhadap Jaksa Agung dan Jam Intel” Tegas Najid

Lebih lanjut Najid menyampaikan bahwa dalam berbagai pertemuan Jaksa Agung dan Jam Intel telah menyampaikan bahwa Pihak Kejaksaan Negeri atau jaksa didaerah Seyogyanya membimbing dan mendidik perangkat desa dalam menjalankan dan mengelolah anggaran desa.

“Jaksa Agung dan Jam Intel dalam beberapa kesempatan wawancara menyampaikan, jika jaksa didaerah haruslah sebagai pembimbing dan mendidik para perangkat desa dalam menjalankan program yang menggunakan anggaran dana desa, dan juga jaksa Agung dengan Tegas menyampaikan bawah tidak boleh lagi ada perangkat desa yang dipidana jika berkaitan dengan pelaksanaan dana desa. ”Ucapnya

Najid juga menyampaikan jika terkait dana tersebut telah dilakukan pengembalian dan penyetoran sesuai petunjuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021, 2022  dan 2023 yang telah resmi baru diterima oleh kadas Cinnongtabi pada tahun 2025.

“ Klien Kami baru menerima hasil LHP (Laporan hasil pemeriksaan) Inspektorat tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 pada tahun 2025 ini, dan klien kami langsung melakukan pengembalian sebesar Rp. 558.464.000, yang disetorkan pada Bank Sulselbar ke Rekening a.n Pemerintah Desa Cinnongtabi, sehingga tidak ada lagi kerugian Negara yang melekat. ”Pungkasnya.

Dalam kesempatan ini juga, Najid menyampaikan jika terkait permasalahan ini telah melaporkan tindakan ketidakpatuhan pihak Kejaksaan Negeri Wajo kepada Jaksa Agung, JAM INTEL, JAMWAS serta Komisi Kejaksaan RI. “Kami selaku kuasa hukum, juga telah melaporkan tindakan ketidakpatuhan ini kepada Jaksa Agung, Jam Intel, Jamwas dan Komisi Kejaksaan, semoga pihak - pihak Kejaksaan Negeri Wajo segera dipanggil dan pemeriksaan oleh atasannya.” katanya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari wajo, Soedarmanto, SH.,MH., yang ditemui dikantornya kamis 04 september 2025, dikonfirmasi terkait penanganan kasus dugaan Korupsi Desa Cinmongtabi, Spontan mengatakan no comment karena bukan kewenangan saya  menjawab, yang berwenang menjawab adalah Humas Kejari wajo, saya menerima kita setelah saya sudah berkordinasi dengan pak Kajari. "Imbuhnya (Laporan Marsose Gala)

"Wakil Pimpinan Redaksi ; Harry Goa.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image