"TENUN SUTRA SENGKANG " SSC " TERIMA SERTIFIKASI INDIKASI GEOGRAFIS DARI KEMENTERIAN HUKUM RI.
"TENUN SUTRA SENGKANG " SSC " TERIMA SERTIFIKASI INDIKASI GEOGRAFIS DARI KEMENTERIAN HUKUM RI.
detikinews.id MAKASSAR, 23 AGUSTUS 2025 - Asosiasi Persutraan Silk Solution Center (SSC) Kabupaten Wajo telah menerima Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Sutra Sengkang dari Kementerian Hukum RI, Jumat 22 Agustus 2025 di Kantor Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi - Selatan Gunung Sari Makassar.
"Penyerahan Sertifikat tersebut diserahkan lansung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi - Selatan kepada Ketua Silk Solution Center Kabupaten Wajo Muhammad Kurnia Syam didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi (DISPRINDAGKOP) Kabupaten Wajo (Andi Aso Ashari, ST.,M.Si), serta disaksikan oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi - selatan. Nampak juga hadir Kakanwil HAM Provinsi Sulawesi - selatan, Demikian Pres Realise Marsose Gala Ketua MOI DPC Kabupaten Wajo, jumat 22 Agustus 2025 kepada sejumlah awak Media di Sengkang.
"Kakanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi - Selatan dalam sambutannya, mengharapkan kiranya dengan adanya Sertifikat ini yang menjadi bukti sekaligus jaminan kwalitas dan keaslian Tenun Sutra sengkang Kabupaten Wajo, yang memang telah memiliki reputasi yang tidak diragukan lagi.
"Serta mengharapkan kepada para industri kecil menengah Tenun Sutra dapat menggunakan perlindungan hukum yang sebaik baiknya, dan pihak Kementerian hukum akan terus melakukan Evaluasi yang tentunya tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo (Pemda Wajo) dan SSC selaku Asosiasi Persutraan.
"Kakanwil menambahkan, akan terus melakukan Sosialisasi kepada masyarakat perlindungan indikasi geografis yang merupakan industri kecil menengah
karena produk yang berhasil mendapatkan label IG merupakan produk original yang sudah dilindungi hukum dan Undang - Undang,- Imbuhnya
Sementara itu, Ketua Silk Solution Center (SSC) Kabupaten Wajo Muhammad (Kurnia Syam). Berterima kasih atas adanya Sertifikat Indikasi geografis Tenung Sutra Sengkang, Yang telah diberikan oleh Kementerian Hukum kepada Silk Solution Center (SSC), karena adanya Sertifikat ini diberikan kepada Asosiasi persutraan di Kabupatrn Wajo, telah menandakan keseriusan Pemerintah melindungi para pelaku Tenun Sutra di Kabupaten Wajo khususnya Sulawsi - Selatan pada umumnya.- Tuturnya.
"Lanjut Kurnia Syam, dalam deskripsi Tenun Sutera Klasifikasi kwalitas terbaik adalah yang menggunakan benang sutera alam di hasilkan sendiri di Kabupaten Wajo mulai dari budi Murbei dan Ulat Sutera, hal ini bertujuan untuk lebih mengutamakan produk lokal dibandingkan menggunakan benang Sutera Import, tentu sejalan dengan program pemerintah untuk mengembalikan kejayaan Sutra di Sulawesi - Selatan.
"Reputasi Tenun Sutera Sengkang harus tetap dipertahankan apalagi saat ini semua kain yang diproduksi di Wajo semua sudah dianggap Sutera, pada hal tidak demikian faktanya., oleh karena itu dengan diterimanya indikasi geografis Tenun Sutera Sengkang ini adalah satu momen bagi Industri kecil menengah agar Tenun pada umumnya di Kabupaten Wajo bisa meningkatkan nilai tambah produk, dan tentu meningkatkan kepercayaan konsumen. Produk tenun Sutera Sengkang yang beberapa tahun terakhir tercederai dengan prodak yang hanya berbahan baku benang sintetis tapi selalu di sebut Sutera.
"Saya menghimbau kiranya teman teman bisa memamfaatkan Sertifikat IG (Indikasi Geografis) ini, baiknya sebagai jaminan keaslian produk Sutera Sengkang, benang Sutera Sengkang sudah melalui uji keaslian serat sutera di Balai Besar Tekstil Bandung yang di fasilitasi oleh DISPRINDAGKOP Kabupaten Wajo sehingga hal tersebut merupakan jaminan keaslian yang tidak perlu diragukan lagi , - Tutupnya (tim)