BREAKING NEWS

Budiman S Kembali Datangi Mapolda Sulsel, Tagih Kejelasan Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan dan Perusakan


Makassar, detikinews.id 
— Budiman S kembali mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan pada Jumat (25/7/2025) untuk mempertanyakan kejelasan terkait gelar perkara khusus yang telah dia ajukan sejak 9 Juni 2025 lalu. Hingga saat ini, permohonannya belum juga ditindaklanjuti, membuat Budiman merasa kecewa atas lambannya proses penanganan dari pihak kepolisian.

“Sudah cukup lama kami menunggu, tapi belum ada kejelasan jadwal. Selalu ada alasan penundaan,” keluh Budiman dengan nada kecewa saat ditemui usai pertemuannya di Mapolda Sulsel.

Melalui kuasa hukumnya, K. Budi Simanungkalit, SH., MH., dari Kantor Hukum Padeng & Manungkalit, Budiman telah melayangkan surat resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, khususnya ke bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik), untuk mendesak agar gelar perkara segera digelar.

Dalam kunjungannya hari ini, Budiman juga menyempatkan bertemu langsung dengan Kabag Wasidik Polda Sulsel, AKBP Kadirislam. Dari hasil pertemuan tersebut, ia mendapatkan janji bahwa gelar perkara akan dilaksanakan pada awal Agustus 2025.

"Awal Agustus saya dijanji, tadi sudah ketemu dengan Kabag Wasidik Polda Sulsel," ungkap Budiman.

Surat permohonan gelar perkara tertanggal 9 Juni 2025 itu juga secara tegas meminta agar seluruh barang bukti, termasuk puluhan batu yang digunakan untuk melempari rumah Budiman, dihadirkan dalam proses gelar perkara tersebut.

“Barang bukti ini sangat penting. Itu akan memperkuat unsur pidana dalam dugaan penganiayaan dan perusakan terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum Budiman, Budi K. Simanungkalit.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Budiman ke Polsek Moncongloe pada 11 Mei 2025 dengan nomor laporan: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe. Dalam laporan tersebut, Budiman melaporkan tujuh orang atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama.

“Kami minta agar penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama,” tegas Budiman.

Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan demi memastikan tegaknya keadilan hukum.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum karena lambannya proses ini,” pungkasnya.(*).


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image