Dugaan Mafia Tanah Seret Oknum ASN Dinkes Soppeng, Kadis DPKAD Diduga Intervensi Upaya Konfirmasi Media
DetikNews.id SOPPENG, SULAWESI SELATAN — Dugaan praktik mafia tanah yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan transaksi tanah yang disebut berada dalam kawasan hutan serta persoalan uang panjar pengurusan sertifikat yang hingga kini memerlukan penjelasan dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum ASN berinisial UN diduga menawarkan sebidang tanah kepada DD. Dalam proses tersebut, UN disebut meminta sejumlah uang sebagai panjar atau uang muka dengan alasan untuk pengurusan penerbitan sertifikat tanah, sekaligus sebagai tanda jadi pembelian.
Namun, persoalan muncul setelah tanah yang ditawarkan tersebut dikabarkan tidak dapat diterbitkan sertifikatnya karena diduga masuk dalam kawasan hutan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum tanah, dasar transaksi, serta kejelasan penggunaan uang yang telah diserahkan oleh pihak pembeli.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat kerugian yang dialami pihak pembeli maupun dugaan keuntungan tidak wajar dalam transaksi tersebut.
Dugaan Upaya Menghalangi Konfirmasi Media
Sorotan lain muncul terkait dugaan adanya instruksi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Soppeng kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk menghalangi atau membatasi upaya media dalam melakukan konfirmasi terkait kasus yang menyeret oknum ASN tersebut.
Dugaan ini perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak yang disebutkan. Pasalnya, konfirmasi kepada pejabat publik merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, terutama ketika persoalan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran oleh aparatur pemerintahan.
Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan bahwa UN belakangan membuat surat pernyataan bermeterai yang ditujukan kepada istri pihak yang merasa dirugikan. Pembuatan surat tersebut diduga berkaitan dengan adanya teguran dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai ASN yang dikaitkan dengan persoalan dugaan mafia tanah di Kabupaten Soppeng.
Meski demikian, isi surat pernyataan, latar belakang pembuatannya, serta pihak yang mengusulkan dokumen tersebut masih perlu diverifikasi untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara sebenarnya.
Aparat Diminta Menelusuri Status Tanah dan Aliran Uang
Kasus ini membutuhkan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang, terutama terkait status dan batas kawasan tanah, proses pengurusan sertifikat, bukti penyerahan uang panjar, serta kesepakatan transaksi antara para pihak.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum dan instansi kepegawaian terkait diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik juga menanti penjelasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng dan DPKAD Kabupaten Soppeng mengenai dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak UN, DD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas DPKAD terkait tudingan tersebut belum dicantumkan. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum ada bukti serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Media akan terus berupaya meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjunjung prinsip keberimbangan, transparansi, dan praduga tak bersalah.
Publis: kak imbaz
